Bawaslu Jatim Gelar DHS ke-6, Soroti Kekosongan Norma hingga Tantangan di Sentra Gakkumdu
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-6 dengan tema "Penanganan Pelanggaran", Selasa (2/6/2026). Forum yang diikuti sekitar 115 peserta dari unsur anggota dan staf Bawaslu se-Jawa Timur itu berlangsung secara daring melalui platform Zoom mulai pukul 09.00 WIB.
Diskusi ini menghadirkan tiga pemateri dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Antara lain, Ahmad Martha, Rofa'atul Hidayah, dan Syafitri. Forum dipandu moderator Moh. Rusdy Zain, dari Bawaslu Kabupaten Sumenep.
Persepsi yang Belum Seragam Jadi Sorotan Utama
Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, membuka diskusi dengan sejumlah pertanyaan kritis. Ia mempertanyakan apakah proses penanganan pelanggaran yang berlaku saat ini sudah cukup ideal, apakah kewenangan yang dimiliki Bawaslu sudah optimal, hingga kecukupan sumber daya manusia dalam menghadapi pelanggaran yang semakin kompleks.
"Sebagian besar pembuat laporan dugaan pelanggaran adalah peserta pemilu, bukan pemantau atau organisasi sipil. Padahal seharusnya pemantaulah yang lebih objektif dalam membuat laporan," ujar Dewita.
Moderator Rusdy Zain turut menyoroti perlunya penyamaan persepsi. Ia mencatat bahwa kasus dengan fakta serupa kerap ditangani dengan cara berbeda dan dikenai pasal yang tidak sama di berbagai daerah.
Tiga Pemateri Bedah Kompleksitas Penanganan Pelanggaran
Pemateri pertama, Ahmad Martha, memaparkan konsep dasar penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Ia menekankan pentingnya keseragaman interpretasi undang-undang agar proses penanganan berjalan konsisten dan berkeadilan di seluruh jenjang Bawaslu.
Pemateri kedua, Rofa'atul Hidayah, mengangkat sejumlah tantangan lapangan yang kerap mempersulit kerja Bawaslu. Ia menyebut bahwa tahapan kajian awal merupakan titik paling krusial karena menentukan arah keseluruhan penanganan pelanggaran. Ia juga menyoroti ketiadaan aturan soal kolom kosong dalam pemilihan—seperti yang terjadi di Kabupaten Gresik—yang membuat Bawaslu kesulitan mengambil keputusan.
Rofa'atul juga menyinggung soal penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam sosialisasi kampanye yang semakin marak, sementara regulasi Bawaslu belum menyentuh aspek tersebut. "Perlu aturan mengenai pengawasan hingga penanganan pelanggaran yang dihasilkan oleh AI," tegasnya.
Dinamika di Sentra Gakkumdu turut menjadi sorotan tajam. Perbedaan penafsiran antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dalam menilai layak tidaknya suatu dugaan pelanggaran untuk diteruskan hingga perbedaan pengenaan pasal masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Sementara itu, pemateri ketiga, Syafitri, membacakan daftar inventaris masalah (DIM) beserta saran dan masukan konkret. Beberapa poin krusial yang ia sampaikan antara lain: perlunya penegasan frasa "setiap orang" dalam pasal politik uang agar dapat menjerat pemberi sekaligus penerima; keharusan menyamakan ketentuan pidana antara Pemilu dan Pemilihan; serta desakan agar Bawaslu diberi kewenangan memutus—bukan sekadar merekomendasikan—dalam pelanggaran administrasi Pilkada.
Syafitri juga mendorong agar bukti digital seperti video, metadata, percakapan elektronik, dan analisis AI diakui secara tegas dalam undang-undang sebagai alat bukti pelanggaran, serta agar ada regulasi perlindungan bagi pelapor dan saksi.
Sesi Tanya Jawab: Dari Netralitas ASN hingga Pencabutan Laporan
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Perwakilan Bawaslu Kabupaten Pamekasan menanyakan prioritas penanganan ketika pelanggaran administrasi dan pidana terjadi bersamaan. Para narasumber sepakat bahwa administrasi didahulukan, sementara pidana diproses melalui jalur Gakkumdu yang melibatkan lintas lembaga.
Pertanyaan dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan menyinggung mekanisme penanganan pelanggaran lintas wilayah dan potensi tumpang tindih kewenangan antara Bawaslu kabupaten dan kota. Para narasumber menegaskan bahwa pelanggaran di luar wilayah yurisdiksi harus dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur sesuai regulasi. Terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan sosialisasi sebelum penetapan calon, Syafitri menyatakan hal itu dapat diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai sanksi hukum lainnya.
Peserta dari Situbondo dan Blitar masing-masing menanyakan pembagian kewenangan divisi dalam penyusunan kajian awal dan mekanisme pencabutan laporan yang telah diregistrasi. Jawaban para narasumber menekankan prinsip kerja kolektif kolegial serta celah regulasi yang masih perlu diisi, mengingat aturan pencabutan laporan pasca-registrasi belum diatur dalam Perbawaslu.
Rewritte by Bawaslu Provinsi Jawa Timur