Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024,
Maka Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Nganjuk membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS.
Berikut Informasi terkait Persyaratan , Berkas Pendaftaram dan Jadwal Pembentukan Pengawas TPS bisa dilihat disini (‘Klik disini)
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat ya…