Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Nganjuk NG-Date Bareng KPU Nganjuk, Bahas Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

nGDATE Evaluasi PP

Bawaslu Kabupaten Nganjuk melaksanakan NG-Date Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024. Senin (4/5/2026)

Bawaslu Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan NG-DATE  (Ngobrol Data, Informasi, dan Edukasi), Edisi kali ini bahas tuntas: “Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilu 2024”. Dihadiri oleh Ketua, Anggota beserta seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nganjuk, dan KPU Kabupaten Nganjuk, pada Senin (4/5/2026)

Kegiatan diisi oleh Narasumber dari KPU Kabupaten Nganjuk Nanang Wahyudi  Anggota KPU Kabupaten Nganjuk dan M. Imam Subkhi Kasubbag Teknis dan Hukum yang menjelaskan tentang  pengalama pada saat Pemilu 2024.

Yudha mengisi materi di SMA 3
Yudha Harnanto hadir sebagai Pemateri di Bawaslu Goes to School SMA 3 Nganjuk

Dilanjutkan dengan diskusi bersama dengan seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Nganjuk tentang bagaimana potensi - potensi pelanggaran dan cara penanganannya dalam setiap tahapan pada Pemilu 2024 lalu.

Menurut Fina Lutfiana Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk yang menanggapi hal ini mengatakan. beberapa aspek regulasi, teknis administrasi, hingga strategi penanganan pelanggaran yang tetap berpedoman pada prinsip profesionalitas, kepastian hukum, dan keadilan.

“Karena itu, saat pelanggaran muncul, Bawaslu Kabupaten harus tetap berdiri di atas fondasi kepercayaan kepada jajaran di bawahnya. Justru di saat tekanan tinggi, Bawaslu Kabupaten wajib menguatkan. Beri arahan, beri pendampingan, beri perlindungan hukum. Tapi jangan ambil alih peran yang memang jadi kewenangan mereka” jelas Fina.

Bawaslu sebagai pengawas dan KPU sebagai penyelenggara teknis punya sudut pandang berbeda dalam penanganan pelanggaran. 

“Bawaslu harus tetap menunjukkan eksistensi demi penguatan kelembagaan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat tentang pentingnya pengawasan pemilu” tutup Fina.

Diskusi ini bermanfaat untuk menyamakan persepsi soal regulasi, alur penanganan, dan kendala di lapangan pada Pemilu 2024.  Lewat evaluasi bersama, kedua lembaga bisa memetakan titik rawan pelanggaran dan hambatan penanganan untuk jadi bahan perbaikan untuk pemilu/pilkada berikutnya. 

Penulis : Enthis

Foto : Hana

Editor : Fina