Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nganjuk Awasi Proses Klarifikasi Kegandaan Dokumen Administrasi Persyaratan Bacalon DPRD Kabupaten Nganjuk

nganjuk.bawaslu.go.id- Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan surat KPU Nomor 690/PL.01-SD/05/2023 tanggal 7 Julu 2023 dalam perihal Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bacalon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bawaslu Nganjuk lakukan pengawasan secara melekat dengan menganalisis kegandaan pada akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan melakukan pengawasan melekat proses klarifikasi oleh KPU Nganjuk dan bacalon DPRD pada partai terkait.

Terdapat kegandaan bakal calon dari Partai Anamat Nasional (PAN) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), bersama Panwaslu Kecamatan Prabon dan Tanjunganom, 18/7/2023 Di kantor partai terkait masing-masing.

Dalam hasil pengawasan Bawaslu Nganjuk, terdapat Kegandaan Eksternal pada Bakal Calon DPRD Kabupaten Nganjuk pada Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 2 dan Dapil 3.//redd

Tag
Berita
publikasi