Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nganjuk Bagikan Perspektif Majelis dalam Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2029

Moh. Ariful Anam menjadi Narasumber

Moh. Ariful Anam, Kordiv HPS Bawaslu Kabupaten Nganjuk menjadi salah satu narasumber dalam “Reboan Sharing Session” , Rabu (4/11/2026)

Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengikuti kegiatan Zoom Meeting Divisi Penyelesaian Sengketa bertajuk “Reboan Sharing Session” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rabu (4/11/2026). Dalam kegiatan tersebut, Moh. Ariful Anam, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Nganjuk, mendapat kesempatan menjadi salah satu narasumber, Rabu (4/11/2026)

Kegiatan dengan tema “Pemantapan Kompetensi melalui Pembahasan Soal Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pencalonan Pemilu Tahun 2029” ini menjadi ruang diskusi dan penguatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam memahami serta menangani sengketa proses pemilu, khususnya pada tahapan pencalonan anggota legislatif. 

Pembahasan difokuskan pada simulasi perkara sengketa proses pemilu terkait pergantian bakal calon anggota DPRD dalam Daftar Calon Sementara (DCS), dengan melibatkan sebuah partai politik sebagai pemohon dan KPU Kota P sebagai termohon dalam kasus fiktif yang disimulasikan.

Pokok persoalan dalam simulasi tersebut berawal dari calon pengganti yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak menyerahkan ijazah SMA atau surat keterangan pengganti ijazah. Kondisi tersebut terjadi lantaran ijazah yang bersangkutan musnah akibat kebakaran. Sementara itu, waktu yang tersedia untuk mengurus dokumen pengganti hanya dua hari kerja karena terpotong hari libur.

Dari kasus tersebut, diskusi mengerucut pada tiga isu utama, yakni peran pengawasan Bawaslu dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan, batasan kesepakatan dalam mediasi maupun kewenangan majelis dalam menjatuhkan putusan terhadap norma yang berlaku, serta pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memastikan keabsahan dokumen pengganti ijazah.

Rusmifahrizal Rustam berikan arahan
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam berikan arahan

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu harus dapat dituntaskan di Bawaslu. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi seharusnya berfokus pada penanganan perselisihan hasil pemilu saja, sedangkan seluruh persoalan yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu, termasuk pendaftaran partai politik dan pencalonan anggota legislatif, diharapkan dapat diselesaikan hingga tingkat Bawaslu kabupaten/kota.

Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan proses pemilu secara optimal di lingkungan Bawaslu menjadi bagian penting dalam menjaga marwah lembaga sebagai institusi yang mengawal dan menegakkan keadilan pemilu.

Pada kesempatan tersebut, Anam menyampaikan perspektif dari sudut pandang majelis dalam persidangan penyelesaian sengketa proses pemilu tahap Adjudikasi, hal ini terjadi khususnya ketika proses mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan, baik karena termohon tidak hadir maupun karena tidak tercapainya kesepakatan antara para pihak. Dalam kondisi tersebut, penyelesaian perkara dilanjutkan melalui tahapan adjudikasi.

Dalam simulasi perkara yang dibahas, pemohon meminta majelis untuk membatalkan Berita Acara KPU yang menyatakan calon pengganti berstatus TMS serta menetapkan calon pengganti tersebut sebagai Memenuhi Syarat (MS).

Anam menjelaskan bahwa pada prinsipnya persyaratan calon pengganti memiliki ketentuan yang sama dengan calon sebelumnya (mutatis mutandis), yakni wajib memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Apabila ijazah asli hilang atau musnah, dokumen yang semestinya diserahkan adalah surat keterangan pengganti ijazah yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan memiliki kedudukan setara dengan ijazah.

Namun, dalam simulasi tersebut, calon pengganti tidak memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan persyaratan setelah proses verifikasi. Kondisi ini kemudian menjadi dasar bagi KPU untuk menerbitkan berita acara yang menyatakan calon pengganti berstatus TMS, sehingga namanya tidak dimasukkan dalam rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Dari sisi prosedur, KPU berada pada posisi yang benar. Namun, dalam perkara ini terdapat keadaan luar biasa (force majeure) dan itikad baik dari pihak pemohon. Prinsip keadilan pemilu menuntut agar hambatan administratif tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang untuk dipilih. Terlebih, calon pengganti masih dimasukkan dalam rancangan DCT dan belum sampai pada penetapan DCT. Artinya, masih terdapat waktu yang wajar bagi termohon untuk memberikan kesempatan perbaikan,” jelas Anam.

Lebih lanjut, dalam pertimbangan hukum majelis pada simulasi adjudikasi tersebut, permohonan dikabulkan untuk sebagian. Salah satu konsekuensi hukumnya adalah pembatalan berita acara KPU Kota P yang menyatakan calon pengganti berstatus TMS. Majelis juga memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada partai politik pemohon menyampaikan surat keterangan pengganti ijazah paling lama tiga hari kerja. Selanjutnya, pemohon diperintahkan untuk menindaklanjuti pemenuhan dokumen tersebut paling lama satu hari kerja sejak putusan dibacakan.

Meski demikian, majelis tidak mengabulkan seluruh petitum yang diajukan pemohon. Permintaan agar calon pengganti langsung ditetapkan sebagai calon yang memenuhi syarat tidak dapat dikabulkan karena proses pencalonan tetap harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban menyampaikan dokumen persyaratan yang sah.

“Petitum pemohon meminta agar calon pengganti langsung ditetapkan memenuhi syarat. Namun, majelis tidak mengabulkan permintaan tersebut karena proses pencalonan tetap harus mengikuti prosedur, yaitu melalui penyampaian surat keterangan pengganti ijazah,” tegasnya.

Melalui pembahasan simulasi perkara ini, diharapkan jajaran Bawaslu semakin memahami bagaimana menempatkan kepastian hukum dan keadilan pemilu secara proporsional dalam menangani sengketa proses. Selain itu, penguatan kompetensi dalam memahami konstruksi perkara, menilai fakta dan alat bukti, serta merumuskan pertimbangan hukum menjadi bekal penting bagi jajaran Bawaslu dalam menjalankan kewenangan penyelesaian sengketa.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Nganjuk dalam Reboan Sharing Session ini sekaligus menjadi wujud komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas jajaran dalam mengawal setiap tahapan pemilu, sehingga penyelesaian sengketa proses dapat dilakukan secara objektif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.