Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nganjuk Buka Posko Aduan Masyarakat(PAM) Pencatutan Dukungan DPD

nganjuk.bawaslu.go.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk membuka Posko Aduan Masyarakat (PAM) Khusus dalam Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Serentak tahun 2024.

Moh Safi’il Anam selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa, Keberadaan Posko Aduan untuk menerima aduan / laporan masyarakat yang merasa identitasnya tercatut sebagai pendukung bakal calon Anggota DPD.

Dalam Ruang Posko Aduan Masyarakat (PAM) Anam sampaikan, “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi secara melekat proses verifikasi adminstrasi dan faktual dukungan Bakal Calon Anggota DPD, terutama saat verifikasi sampel dukungan.” Ungkapnya, Selasa (11/1/2023).

Bawaslu Nganjuk mengajak seluruh Panwaslu Kecamatan juga masyarakat untuk turut mengawasi tahapan Verifikasi Calon Anggota DPD dan mengecek NIK masing-masing pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung

Jika terdapat warga Kabupaten Nganjuk yang merasa nama dan NIKnya masuk ke dalam Dukungan Calon DPD tanpa persetujuan dan sepengetahuan yang bersangkutan, maka masyarakat dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat (PAM) Bawaslu Kabupaten Nganjuk baik secara dating langsung ke kantor maupun tidak langsung (daring/online).

“Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Jalan Dermojoyo, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, atau melakukan aduan via daring melalui laman https://bit.ly/PAM_DPD_BAWASLUNGANJUK dan menghubungi contact wa center resmi Bawaslu Kabupaten Nganjuk ke 0812-5555-0901 yang telah kami sediakan.” Paparnya. (HumasDa).

Tag
Berita