Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nganjuk Ikuti Diskusi Kamis Manis Vol. 7, Perkuat Pemahaman Etik Pengawas Ad Hoc

Noris membuka kegiatan Diskusi Manis

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur, Anwar Noris, memberikan pemaparan pada kegiatan Diskusi Manis Vo.7, Kamis (15/10/2026)

Nganjuk.bawaslu.go.id  – Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengikuti kegiatan Diskusi Kamis Manis Vol. 7 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan mengangkat tema “Refleksi Penanganan Pelanggaran: Etik Ad Hoc dalam Pemilu 2024”, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi bersama untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang terjadi selama proses penanganan pelanggaran Pemilu 2024 di tingkat kabupaten/kota, sekaligus menyamakan perspektif dan pola penanganan sebagai upaya perbaikan menuju Pemilu 2029.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur, Anwar Noris, dalam pemaparannya menyoroti persoalan etik penyelenggara pemilu sebagai salah satu aspek penting yang harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, proses perekrutan dan pemilihan pengawas ad hoc perlu dilakukan secara cermat, baik untuk jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), maupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Ia menegaskan bahwa setiap penyelenggara pemilu ad hoc harus memiliki netralitas, kapasitas, dan integritas yang memadai. Pengawas pemilu tidak hanya dituntut menjalankan tugas sesuai ketentuan, tetapi juga harus menjaga sikap dan perilaku agar tidak menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu, termasuk melalui tindakan yang secara terbuka mengarahkan orang lain untuk menggunakan hak pilihnya.

Anwar Noris juga menjelaskan bahwa suatu perkara tidak selalu berdiri pada satu jenis pelanggaran. 

“Sebuah peristiwa dapat mengandung unsur pelanggaran etik, administratif, sekaligus pidana. Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran perlu ditelaah secara menyeluruh agar proses penanganannya tidak terpaku pada satu pendekatan saja, melainkan mempertimbangkan seluruh kemungkinan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tambahnya.

Selain aspek substansi, ia menekankan pentingnya ketertiban administrasi dalam setiap tahapan penanganan pelanggaran. Seluruh proses harus didukung dengan berita acara sebagai bukti dokumentasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban. Penyusunan dan penyampaian kronologi perkara juga perlu dilakukan secara jelas dan matang kepada divisi terkait, sehingga pemahaman terhadap perkara serta tanggung jawab penanganannya dapat dipahami bersama dan tidak hanya bertumpu pada Divisi Penanganan Pelanggaran.

Lebih lanjut, Anwar Noris menyampaikan bahwa sinergi dan koordinasi antardivisi merupakan faktor penting dalam mendukung efektivitas penanganan pelanggaran. Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (PPM) berperan memberikan masukan berdasarkan Form A dan hasil pengawasan. Sementara itu, Divisi Hukum memberikan pertimbangan mengenai ketentuan pasal yang relevan, sedangkan bagian Sumber Daya Manusia (SDM) mendukung pemenuhan kebutuhan terkait sumber daya manusia. Dalam pelaksanaannya, Ketua juga memiliki peran dalam mengoordinasikan tugas dan tanggung jawab setiap bagian.

“Pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran merupakan satu kesatuan. Karena itu, koordinasi dan komunikasi antardivisi harus berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia berharap, pelaksanaan Diskusi Kamis Manis dapat menjadi sarana untuk memperkuat integritas pengawas ad hoc, membangun kesamaan pemahaman mengenai mekanisme penanganan pelanggaran, serta meningkatkan kualitas kerja sama antardivisi. Dengan demikian, penanganan pelanggaran pemilu tidak semata-mata berfokus pada penyelesaian perkara, tetapi juga memastikan terpeliharanya profesionalitas penyelenggara dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Kegiatan ini menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rohim, sebagai narasumber. Diskusi juga melibatkan dua penanggap, yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Mochammad Masyhuri, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun, Hendy Wicaksono. Jalannya diskusi dipandu oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo, Fitriyanto.

Bawaslu Nganjuk ikuti zoom
Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk ikuti Zoom Meeting Kamis Manis Vol. 7

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Nganjuk dalam Diskusi Kamis Manis Vol. 7 menjadi kesempatan untuk memperoleh perspektif dan pembelajaran dari pengalaman penanganan pelanggaran Pemilu 2024. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman jajaran mengenai aspek etik pengawas ad hoc semakin mendalam, sekaligus mendorong peningkatan profesionalitas, integritas, dan koordinasi dalam menjalankan tugas pengawasan demi mewujudkan demokrasi yang berintegritas dan bermartabat.

Penulis dan Foto : Enthis, Fika