BAWASLU NGANJUK UMUMKAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM PEMILIHAN SEREANTAK TAHUN 2024
humas | Selasa, April 23, 2024 - 10:33
nganjuk.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk telah mengumumkan pembukaan peluang bagi anggota Panwaslu Kecamatan yang sudah ada (Existing) untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. Selasa (23/4/2024)
Berdasarkan dengan ketentuan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 dan di perkuat dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor 422.1.1./HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk pemilihan umum tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut Bawaslu Nganjuk membuka peluang dengan berdasarkan pada 2 ketegori seleksi penerimaan yakni Existing dan Pendaftar Baru. Bagi peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakn tugas untuk Pengawasan Pemilu Tahun 2024 untuk mendaftar kembali sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan dan bagi peserta baru yang belum pernah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu sebelumnya.
Metode Existing dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terlebih dahulu bagi Panwaslu Kecamatan existing, sehingga Bawaslu akan menilai apakah panwaslu Kecamatan masih layak dan memenuhi syarat ataukah tidak. Sedangkan penerimaan peserta baru dilaksanakan setelah proses Evaluasi kepada Panwaslu Kecamatn existing selesai, apabila terdapat kekosongan jabatan Panwaslu Kecamatan akibat Evaluasi Kinerja tersebut.
Persyaratan lengkap bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan Existing termasuk Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi, Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit atau Puskesmas, serta berbagai pernyataan terkait komitmen terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan tidak ada catatan pidana tertentu, menjadi anggota partai politik, atau terlibat dalam kampanye politik.
Dokumen pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi Bawaslu Kabupaten Nganjuk.. Dokumen persyaratan harus disiapkan dalam tiga rangkap, termasuk satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi. Berkas dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk Jl. Raya Kedondong No.02, Sanggrahan, Kedondong,Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk atau secara online ke email SDM Bawaslu Nganjuk.
“Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 23 hingga 27 April 2024, dengan waktu penerimaan dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB, dan pada hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB.