Bawaslu umumkan Pendaftaran Pengawas TPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024. Kamis (12/9/2024)
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 89 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang menyatakan Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan dan Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh PPL dan Pengawas TPS.
Pemungutan suara dilangsungkan tanggal 27 November 2024, dan hari ini tepat 75 (Tujuh Puluh Lima) hari sebelum pelaksanaan. Didalam keputusan 301 ini juga dimuat Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 sebagai panduan dalam Pembentukan Pengawas TPS. Didalam juknis tersebut dimuat jadwal pembentukan PTPS, Panitia, Mekanisme seleksi dan lampiran-lampiran Informasi mengenai Persyaratan Pengawas TPS dan juga Berkas Pendaftaran Pengawas TPS.
Penulis : Enthis