Lompat ke isi utama

Berita

Hari Terakhir Pendaftaran, 1 Lagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mendaftar

Pendaftaran Bacalon hari ketiga

Pengawasan Bawaslu Nganjuk pada penerimaan berkas Dokumen Persyaratan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati. Kamis (29/8/2024)

Nganjuk.bawaslu.go.id – .Pada hari terakhir,  3 (tiga) pasangan calon telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Pasangan ketiga ini yaitu Muhammad Muhibbin Nur dan Aushaf Fajr Herdiansyah resmi mendatangi KPU Nganjuk sekitar pukul 11.00 WIB. Pasangan ini didukung 8 partai politik. Antara lain, 4 partai yang menduduki kursi parlemen seperti Partai Gerindra, Partai PKB, Partai Golkar dan Partai PPP. Sedangkan non parlemen Partai PSI, Partai PAN dan Partai Buruh.

Bawaslu Kabupaten Nganjuk melakukan pengawasan pada kelengkapan berkas Dokumen Persyaratan yang diajukan serta mengecek bukti kehadiran, namun Partai PAN tidak dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris DPC Partai PAN.

Bawaslu lakukan pengawasan konfirmasi kehadiran melalui Vidio Conference (VC)  oleh KPU Nganjuk
Bawaslu lakukan pengawasan konfirmasi kehadiran melalui Vidio Conference (VC)  oleh KPU Nganjuk

Yudha Harnanto dalam arahannya pada forum tersebut menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota bahwa kehadiran Ketua dan Sekretaris Partai Pengusul harus hadir sebagai salah satu syarat sah pendaftaran pencalonan.

“Kedatangan Ketua dan Sekretaris Partai Politik merupakan salah satu syarat sah pendaftaran Pencalonan, apabila tidak hadir pada saat pendaftaran maka dapat dilakukan konfirmasi kehadiran melalui Video Conference (VC), dan apabila tidak juga dapat melalui Video Conference (VC) maka harus ada surat ijin resmi dari Instansi yang bersangkutan, namun apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka konsekuensinya adalah Partai tersebut tidak dapat diterima menjadi Partai Pengusul, hal ini sesuai dengan amanat dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024” jelas Yudha.

Ketua KPU Arfi Musthofa menindaklanjuti arahan Bawaslu Kabupaten Nganjuk dengan langsung melaksanakan Video Conference (VC) untuk mengkonfirmasi kehadiran Ketua dan Sekretaris PAN, sehingga dinyatakan Partai PAN telah memenuhi syarat tersebut.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Moh. Ariful Anam menyatakan setelah Tahapan pendaftaran, akan ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk di Pilkada Serentak 2024.

“Setelah ini Bawaslu akan melakukan pengawasan pemeriksaan  kesehatan masing masing pasangan calon di mulai dari tanggal 29 Agustus sampai 2 September, dan selanjutnya secara bersamaan juga akan ada penelitian administrasi berkas pendaftaran sampai tanggal 4 September,” pungkas Anam. 

Secara keseluruhan terdapat 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang resmi mendaftarkan diri pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Nganjuk yakni pasangan pertama Ita Triwibawati dan Zuli Rantauwati, pasangan kedua Marhaen Djumadi dan Tri Handy Cahyo Saputro, pasangan ketiga Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah. Pada pukul 23.59 WIB pendaftaran resmi ditutup oleh KPU Nganjuk.

Penulis & Foto : Enthis

Editor : Anam