Lompat ke isi utama

Berita

Mari Simak Data DPS Kabupaten Nganjuk pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Rapat Pleno Penetapan DPS

Tanoyo Kordiv Pencegahan, Parmas & Humas beserta Anggota dan Staf Bawaslu Nganjuk. Mingg

Nganjuk.bawaslu.go.id – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Tahun 2024 tingkat Kabupaten Nganjuk telah  dilaksanakan pada hari Minggu, 11 Agustus 2024 di Hotel Front One Nganjuk. 

“KPU Kabaten Nganjuk telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada hari Minggu lalu” ujar Tanoyo Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Nganjuk. Senin (12/8/2024)

Salah satu hal penting yang harus dilaksanakan oleh jajaran KPU Nganjuk demi suksesnya Pemilihan Serentak pada 27 November 2024 mendatang adalah dengan melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih. Perjalanan panjang Penyusunan Daftar Pemilih hingga nanti menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) salah satunya meliputi, hasil Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang hasilnya akan disusun Daftar Pemilih Hasil Permutahiran (DPHP). Setelah penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) selesai, jajaran KPU melakukan rapat pleno untuk mencocokan data dengan pihak-pihak terkait. Berdasarakan hasil rapat pleno tersebut maka disusunlah Daftar Pemilih Sementara (DPS), kemudian nanti akan ada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) lalu tahap terakhir adalah penyusunan DPT.

Hasil Rapat Pleno Terbuka adalah, KPU menetapkan bahwa DPS (Daftar Pemilih Sementara) Kabupaten Nganjuk sejumlah 853.111 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 426.435 dan pemilih perempuan sebanyak 426.676 terdiri dari 1617 TPS dari 284 desa dan 20 Kecamatan.

Berikut rincian Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Nganjuk ;

 

Data DPS Kab. Nganjuk
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Nganjuk pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

 

 

 

 

 

Penulis : Enthis

Foto : Bangkit