Memastikan Keabsahan Dokumen, Bawaslu Nganjuk Melaksanakan Pengawasan Klarifikasi Ijazah Calon Bupati dan Wakil Bupati
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Dalam rangka pelaksanaan tahapan penelitian administrasi dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Nganjuk melaksanakan pengawasan langsung terhadap proses klarifikasi dokumen ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nganjuk pada tanggal 5 sampai dengan 6 September 2024 di 6 (enam) lokasi berbeda yaitu di Kantor Kemenag Kabupaten Nganjuk, SMA Muhammadiyah 1 Nganjuk, Madrasah Aliyah Nahdlatul Ulama Mojosari Loceret Nganjuk, SMA Negeri 1 Jombang, SMA Negeri 1 Tuban dan SMA Global Islamic School Jakarta. Sabtu (6/9/2024)
Kegiatan dilaksanakan dengan mendatangi dinas/instansi terkait dan menemui kepala sekolah atau pihak yang berwenang untuk memastikan keabsahan dan kebenaran ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang telah diserahkan oleh masing- masing Calon Bupati dan Wakil Bupati dapat dinyatakan legalitas dan kebenaranya.
Pengawasan dilaksanakan dengan mengarahkan Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan untuk membersamai KPU Kabupaten Nganjuk pada proses penelitian dokumen berkas administrasi yaitu pada tanggal 5 September 2024 di kabupaten Nganjuk, Jombang dan Tuban, sedangkan pada tanggal 6 September 2024 berlokasi di Jakarta.
Moh. Ariful Anam selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa sekaligus Penanggung jawab dalam Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 menyatakan pengawasan ini berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 81 tentang pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota Tahun 2024
“Dalam Proses klarifikasi penelitian Dokumen Ijazah SMA/Sederajat, setelah KPU melakukan verifikasi atau klarifikasi kepada pihak sekolah terdapat ijazah salah 1 calon yang memang dinyatakan benar lulusan dari sekolah tersebut, namun ijazah tersebut ternyata dikeluarkan oleh sekolah lain yang berwenang menyelenggarakan ujian nasional pada saat itu. maka untuk memperkuat keabsahan ijazah tersebut kami bersama KPU Nganjuk juga langsung mendatangi Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk sehingga terdapat solusi seperti penambahan kelengkapan berkas yaitu dilengkapi dengan ijazah yang dibubuhkan legalisir dari sekolah yang mengeluarkan ijazah dan lebih baik juga dilegalisir Kemenag, kemudian juga dilengkapi dengan transkip nilai juga,” jelasnya.
Sementara Anam juga menyatakan bahwa hasil Verifikasi Penelitian Dokumen Persyaratan ijazah SMA/sederajat seluruh Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Nganjuk dinyatakan benar dan sah, kegiatan selanjutnya adalah klarifikasi terhadapadministrasi ijazah setingkat universitas/perguruan tinggi terkait dengan pencantuman gelar calon.
“Sebagaimana diketahui, sesuai dengan tahapan dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasangan Calon akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dan menyerahkan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti pada tanggal 6 hingga 8 September 2024,” tutup Anam.
Penulis : Enthis
Editor : Anam