Lompat ke isi utama

Berita

Menghadapi Tahapan Pencalonan, Bawaslu Nganjuk Siap Menerima Konsultasi dari Partai Politik

Bawaslu Nganjuk hadiri Penyusunan visi, misi dan program Pasangan Calon Bupati

Moh. Ariful Anam berikan arahan saat hadiri Penyusunan visi, misi dan program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Jumat (2/8/2024).

Nganjuk.bawaslu.go.id – Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk Moh. Ariful Anam menghadiri kegiatan sosialisasi penyusunan visi, misi dan program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pukul 14.00 WIB sampai selesai di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk pada Jumat, 2/8/2024.

Agenda tersebut berdasarkan Pasal 13 huruf d angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Dalam kesempatan ini, Anam menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Nganjuk memiliki tugas untuk mengawasi seluruh pelaksanaan pencalonan, khususnya terkait dengan pemenuhan syarat administrasi, salah satunya adalah menyerahkan naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon sesuai dengan RPJPD Nganjuk.

Bawaslu juga sangat membuka lebar pintu untuk menerima konsultasi ataupun komunikasi dari partai politik pengusung, sehingga pemenuhan persyaratan yang diamanatkan peraturan terkait dapat terpenuhi.

"Bawaslu Kabupaten mengawasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk pada tahun 2024, untuk memastikan prosedur dilakukan sesuai dengan peraturan agar potensi pelanggaran dan sengketa dapat dicegah” ujarnya. 

Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu juga berwenang menangani sengketa proses Pemilihan yang timbul dari tahapan pencalonan ini. 

“Bawaslu juga menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan yang timbul dari proses pencalonan. Sengketa yang dimaksud adalah perselisihan antara penyelenggara dan Peserta Pemilihan akibat dikeluarkannya keputusan dan/atau berita acara yang merugikan secara langsung bakal pasangan calon pemilihan” tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Asisten Pemerintahan, Diskominfo, Bakesbangpol dan Partai Politik tingkat Kabupaten Nganjuk.

 

Penulis : Enthis

Foto : Humas

Editor : Anam