Pastikan Memenuhi Syarat Pencalonan, Bawaslu Pengawasan Klarifikasi Dokumen Pengunduran Diri Trihandy
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Pada Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024 terdapat salah 1 calon atas nama Trihandy Cahyo Saputro pasangan dari calon Bupati Marhaen Djumadi yang baru saja diambil sumpah/janji dan sudah resmi menjadi anggota DPRD Nganjuk pada Jumat 30 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB. Sementara untuk memenuhi Persyaratan Pencalonan setiap calon apabila masih terdaftar sebagai anggota DPRD harus bersedia mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon artinya pada saat ditetapkan sudah bukan lagi sebagai anggota DPRD.
Menurut KPU Kabupaten Nganjuk, Trihandy sudah menyerahkan surat pengunduran diri disertai tanda terima surat pengunduran diri dan surat ketetapan pemberhentian yang masih dalam proses. Untuk memastikan keabsahannya, Bawaslu Kabupaten Nganjuk diwakili Anggota dan Kasubbag melakukan pengawasan secara langsung bersama KPU Kabupaten Nganjuk ke Kantor DPC Partai Demokrat dan Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk guna memastikan keabsahan Surat tersebut pada Rabu, 11/9/2024.
Pada Pukul 10.15 WIB Bawaslu Nganjuk beserta KPU Nganjuk tiba di Kantor DPC Partai Demokrat dan ditemui langsung sekretaris DPC Partai Demokrat untuk klarifikasi terkait surat pengunduran diri Trihandy, dan telah dinyatakan benar bahwa anggota DPRD dari Partai Demokrat atas nama Trihandy Cahyo Saputro telah mengundurkan diri.
Pada pukul 11.10 WIB Bawaslu Nganjuk dan KPU kabupaten Nganjuk tiba di Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk dan ditemui oleh Ketua Sementara DPRD Nganjuk Gondo Hariyono juga Sekretaris DPRD Nganjuk Anang Agus Susilo untuk melakukan klarifikasi Dokumen Tanda Terima Surat Pengunduran Diri dan Surat Keterangan Pengajuan Diri sedang dalam proses dan dinyatakan benar Bahwa Anggota Legislatif terpilih dari Partai Demokrat Trihandy Cahyo Saputro benar sudah mengirimkan Surat tersebut dan dinyatakan telah mundur dari jabatan sebagai anggota DPRD.
“Klarifikasi ini merupakan kegiatan untuk memastikan salah satu agar syarat sah calon dinyatakan benar dan absah. Sebelum Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur turun maka harus dilampirkan bukti surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri dan surat keterangan pengajuan diri,” ujar Fathoni Ahmad selaku Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nganjuk.
Penulis : Enthis
Editor: Anam, Fathoni