Pentingnya Pemahaman Mekanisme Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Nganjuk siap hadapi Tahapan Pencalonan Pemilihan 2024
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Moh. Ariful Anam beserta staf Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengikuti Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Gelombang V selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 9 sampai dengan 11 Agustus 2024 bertempat di Hotel Four Points Makassar. Minggu (11/8/2024)
Kegiatan dibuka oleh Deputi dukungan bidang teknis pengawasan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI Labayoni, dalam arahannya, beliau menyampaikan harapan agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruhnya bersiap dalam menghadapi Tahapan Pencalonan yang akan dimulai sejak tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 mendatang. Bawaslu harus memahami dan menguasai tata cara dan mekanisme penyelesaian sengketa Pemilihan.
“Potensi sengketa sangat mungkin terjadi pada Tahapan Pengumuman hingga Pendaftaran pasangan calon. Sehingga kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jajaaran pengawas pemilu dalam teknis penyelesaian sengketa pemilihan dengan maksud agar jajaran pengawas siap dalam menyelesaikan permohonan sengketa di daerah masing” ujar La Bayoni.
Moh Ariful Anam Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa pun membenarkan bahwa kegiatan ini sangat diperlukan untuk mengasah kembali pemahaman terkait alur tahapan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2024.
“Kegiatan ini sangat penting untuk Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang mekanisme penyelesaian sengketa mulai dari memahami pembuatan dan penerimaan permohonan hingga penyusunan putusan penyelesaian sengketa Pemilihan ini kami dapat lebih efektif dalam menangani potensi sengketa Pemilihan dan prosedur penyelesaiannya yang mungkin muncul selama tahapan Pencalonan,” ungkap Anam.
Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa beserta Staf dari Provinsi dan Kabupaten/Kota dari Provinsi Sumatra Utara, Papua,Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Jawa Timur,dan Gorontalo
Penulis : Enthis
Foto : Humas Bawaslu
Editor : Anam