Perkuat Validitas Data Pemilih, Bawaslu Nganjuk Koordinasi dengan Pemdes Plosoharjo
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Sebanyak lima orang tim pengawasan Bawaslu Kabupaten Nganjuk yang terdiri atas Koordinator Divisi, Kasubbag, dan staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas melaksanakan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui metode uji petik di Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Selasa (20/10/2026).
Uji petik merupakan salah satu metode pengawasan yang dilakukan untuk memastikan keakuratan data pemilih melalui verifikasi faktual maupun pencocokan dokumen. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan uji petik terhadap data pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih baru, serta data pemilih yang telah ditetapkan dalam PDPB.
Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Plosoharjo, Jarwa. Dalam koordinasi tersebut, Pemerintah Desa Plosoharjo menyambut positif upaya pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Nganjuk. Pemerintah desa juga menyatakan kesiapannya untuk menyediakan data warga yang pindah masuk, pindah keluar, serta warga yang meninggal dunia sebagai bahan pendukung pengawasan PDPB Tahun 2026.
Menurut Tanoyo, koordinasi dengan pemerintah desa menjadi langkah penting untuk memastikan setiap perubahan status kependudukan dapat terakomodasi dalam pemutakhiran data pemilih. Dengan demikian, data pemilih diharapkan semakin akurat dan mutakhir, sekaligus meminimalkan adanya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, Bawaslu Kabupaten Nganjuk akan melakukan identifikasi dan kajian terhadap potensi permasalahan, terutama yang berkaitan dengan perubahan domisili serta warga yang telah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Hasil uji petik ini dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar untuk mendorong tindak lanjut terhadap potensi ketidaksesuaian data pemilih, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui pengawasan PDPB secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Nganjuk berupaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, transparan, dan akuntabel guna mendukung pemenuhan hak pilih masyarakat.