Lompat ke isi utama

Berita

Sambut Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Nganjuk laksanakan Tes Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing

Pelaksanaan Tes Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing

Bawaslu Kabupaten Nganjuk adakan Pelaksanaan Tes Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing (27/4/2024) 

nganjuk.bawaslu.go.id – Menuju Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada tanggal 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk sebelumnya telah melaksanakan Evaluasi terhadap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Existing yang masih aktif bekerja sampai saat ini. Sebanyak 51 Peserta Panwaslu Kecamatan Existing mengikuti Pelaksanaan Tes Evaluasi kinerja yang dilaksanakan di Gedung SMP Negeri 6 Nganjuk. Sabtu (27/4/2024) 

Hal ini dilaksanakan untuk menilai kembali kelayakan Panwaslu Kecamatan existing sebagai bahan untuk menentukan kelanjutan dalam melaksanakan tugas Pengawasan terhadap Pelaksanaan tahapan Pemilihan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Nganjuk

Pelaksanaan evaluasi bagi Panwaslu Kecamatan existing berdasarkan ketentuan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tertanggal 18 April 2024 perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan atau Distrik (Panwascam) untuk Pemilihan Tahun 2024. Kategori yakni, pertama: Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024, kemudian kedua: Peserta Pendaftar Baru yaitu Peserta yang tidak termasuk atau bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada pemilu Tahun 2024.

Terdapat 2 sesi yakni pada Pukul 13.00 – selesai Panwaslu Kecamatan melaksanakan penilaian Portofolio yang berfokus pada Intern Kelembagaan meliputi kemampuan membangun solidaritas dan kerjasama, pengawasan terhadap Tahapan Pemilu sebelumnya, kemampuan mencegah terjadinya Penyelesaian Sengketa dan Pelanggaran serta kemampuan untuk menindaklanjuti pelanggaran maupun permohonan sengketa antar peserta pemilu. Sesi selanjutnya adalah Penilaian atasan langsung yang dilaksanakan pada Pukul 15.00 – selesai, dimana pertanyaan berfokus seperti tingkat emosional, pemahaman interpersonal, inisiatif, kesadaran social, kepercayaan diri, analisis, bekrjasama secara efektif, kepemimpinan, integritas dan kesadaaran organisasi.

Hasil Evaluasi kinerja peserta existing akan dinilai, dan hasilnya akan diumumkan psesuai timelline, apabila dari hasil evaluasi kinerja tersebut terdapat Panwaslu Kecamatan yang belum  memenuhi kualifikasi dalam penilaian serta dinyatakan tidak lolos, maka akan dibuka pendaftaran untuk Peserta Pendaftar Baru untuk mengisi kekosongan tersebut.

Penulis : Enthis dan Foto : Enthis