Lompat ke isi utama

Berita

Talk Show Bersama RSAL FM, Anam: Pengawasan pada Sub Tahapan Pencalonan secara Melekat

Talk Show bersama RSal FM

Talk Show RSal FM bersama Moh. Ariful Anam anggota Bawaslu Nganjuk. Selasa(3/9/2024) 

Nganjuk.bawaslu.go.id – Sebagai upaya dalam mensosialisasikan output kegiatan pengawasan Moh Ariful Anam  selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk hadir di Talk Show dan Dialog Interaktif bersama Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM). Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengusung tema “Pengawasan Pencalonan Pemilihan 2024 Kabupaten Nganjuk” bertempat di Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk Jl. Merdeka No.21 Nganjuk. Selasa (3/9/2024).

Dalam kesempatan Talk Show tersebut Asti Hanifa selaku penyiar radio RSAL FM membahas terkait apa saja pengawasan yang telah dilakukan pada Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati 2024 Bawaslu Kabupaten Nganjuk untuk menyambut Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada 27 November mendatang. 

Moh. Ariful Anam yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini menjelaskan pengawasan harus terus dilakukan pada Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk mulai dari Sub Tahapan Pengumuman, Pendaftaran Bakal Calon, Tes Kesehatan, penelitian berkas Dokumen Persyaratan Pencalonan hingga nanti Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 pada tanggal 22 September 2024 mendatang.

“Bawaslu melaksanakan pengawasan pada tahapan pencalonan ini baik secara langsung maupun tidak langsung, dan saat ini kami telah melakukan pengawasan Tes Kesehatan yang juga beririsan dengan sub tahapan penelitian berkas administrasi dokumen persyaratan calon yang telah diserahkan oleh 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada saat proses pendaftaran sejak tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 kemarin yang telah diterima KPU artinya syarat pencalonannya telah terpenuhi, dan setelah itu dilakukan pengawasan apakah syarat calon telah sesuai dengan peraturan atau belum,” jelas Anam.

Syarat calon meliputi beberapa hal secara pemenuhan administrasi seperti KTP, NPWP, Ijazah, dan hasil pemeriksaan kesehatan mulai tes Jasmani, Rohani dan Bebas Narkotika yang telah dilaksanakan Calon Bupati dan Wakil Bupati sejak tanggal 30 Agustus  s.d 1 September 2024.  

“Bawaslu juga berupaya melakukan pengawasan lewat surat permintaan salinan dokumen persyaratan calon yang telah dikumpulkan ke KPU Kabupaten Nganjuk, hal tersebut merupakan antisipasi Bawaslu untuk memastikan bahwa penelitian berkas administrasi telah benar, lampiran dokumen juga telah memenuhi syarat, namun sampai sampai saat ini kami belum mendapatkan salinan dokumen persyaratan calon dikarenakan pihak KPU masih minta persetujuan dari Tim Pasangan Calon apakah diperbolehkan diberikan kepada Bawaslu atau tidak, karena dalam dokumen tersebut terdapat beberapa berkas yang masuk kategori data pribadi dan informasi yang dikecualikan,” jelas anam.

Anam juga menjelaskan apabila terdapat kekurangan berkas dokumen persyaratan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024, maka dapat diperbaiki dan/atau dilengkapi pada tanggal 7 s.d 8 September 2024, yaitu pada masa perbaikan persyaratan calon. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada jadwal atau tahapan pencalonan yang diatur dalam PKPU 8 Tahun 2924.

Penulis : Enthis

Editor : Anam