Lompat ke isi utama

Berita

Yuk intip apa saja syarat menjadi PTPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2024?

Syarat PTPS

Pengawas TPS dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Nganjuk.bawaslu.go.id ––Bawaslu Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024. (12/9/2024)

didalam keputusan 301 ini juga dimuat Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 sebagai panduan dalam Pembentukan Pengawas TPS. Juknis tersebut dimuat jadwal pembentukan PTPS, Panitia, Mekanisme seleksi dan lampiran-lampiran.

Yuk intip Apa saja syarat menjadi PTPS? 

Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Warga Negara Indonesia; 

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 

  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

  7. Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 

  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 

  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu 

itulah syarat untuk menjadi Pengawas TPS (PTPS) Pemilihan tahun 2024.

Penulis : Enthis