Lompat ke isi utama

Berita

PENTINGNYA APLIKASI SIPS DALAM UPAYA BAWASLU MENINGKATKAN PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA 2020

abd syukur junaidi bawaslu nganjuksimulasi penyelesaian sengketa pada pilkada 2020

nganjuk.bawaslu.go.id – Demi terwujudnya Pilkada yang aman dan tertib baik secara pelaksaan dan administrasi. Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Berbasis Aplikasi Sistem Penyelesaian Sengketa dan Juknis Penyelesaian Sengketa, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto yang  dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk Abd Syukur Junaidi  selaku Koordinator Penyelesaian Sengketa, Sri Utami selaku Plt. Koordinator Sekretariat dan Enthis Purwantining Adji selaku Staf Bawaslu Kabupaten Nganjuk bersama 5  Bawaslu Kab/Kota yang lain, Selasa (22/9).

            Dalam kesempatan tersebut Totok Hariyono, selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur berharap bahwa dengan adanya aplikasi SIPS, penyelenggara dan pemohon mendapatkan banyak kemudahan dalam upaya tertib administrasi pada saat ada permohonan Penyelesaian Sengkete Proses Pemilu. Aplikasi SIPS tidak hanya memuat putusan hasil sidang sengketa saja, tetapi juga mencakup tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan. Dalam pengerjaanya, Bawaslu juga telah menyusun Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis panduan tentang tata cara menggunakan sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) Pilkada Serentak 2020.//ENT

           

Tag
Berita
publikasi