SIPS kembali diperbaharui
|
praktek dalam penyelesaian sengketa pemilu
nganjuk.bawaslu.go.id – “Mengingat pentingnya aplikasi SIPS maka SIPS kembali diperbaharui dari segi konten, aksesbilitas, dan sistem yang lebih kuat, agar lebih memudahkan pemohon mengajukan sengketa dan meningkatkan transparansi serta pemberian Informasi penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu” tutur Totok Hariyono.
Beliau juga menegaskan bahwa penguasaan Sistim Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) tidak hanya dipahami oleh Operator SIPS saja, tapi juga oleh seluruh Pimpinan Komisioner dan Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten/Kota pun harus dapat mengaksesnya.
Dalam rapat kali ini, operator SIPS melakukan praktek langsung secara teknis. Bagaimana cara mengakses permohonan penyelesaian sengketa, hingga cara menanggapi permasalahan di sengketa Pilkada 2020.//tys