20 Panwascam Se-Kabupaten Nganjuk Gelar Pelantikan dan Bimtek sebanyak 3658 Pengawas TPS
|
Pengambilan sumpah oleh Panwascam Sawahan ke Pengawas TPS di Balaidesa Margopatut Sawahan, Nganjuk, Senin (25/3/2019).
Nganjuk, Sebanyak 3658 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) seluruh Kabupaten Nganjuk dilantik secara serentak. Pelantikan dilakukan oleh 20 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di tempat dan waktu berbeda hari ini, Senin (25/3/2019).
“Sebanyak 3658 Pengawas TPS dilantik secara serentak di 20 Kecamatan di Kabupaten Nganjuk, pelantikan ini tidak hanya dilaksanakan di Nganjuk melainkan serentak se-Indonesia sesuai Ketentuan Pasal 90 Ayat 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu”. Ujar Moh. Safi’il Anam, M.Pd.I (Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk) saat memberikan sambutan di Balaidesa Margopatut Sawahan.
Anam menjelaskan, berdasarkan amanat Undang-Undang PTPS harus dilantik paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Masa tugas PTPS adalah sebulan, artinya mereka akan bekerja sampai 24 April 2019 atau 7 hari setelah pemungutan suara.
Anam juga menyampaikan bahwa “PTPS bersama rakyat merupakan ujung tombak kepengawasan, garda terdepan dalam mewujudkan Pemilu 2019 yang adil, berkualitas, berintegritas, dan bermartabat” ujarnya dalam memberikan sambutan di tempat yang berbeda di Balaidesa Rejoso. Terlebih ia juga berharap nantinya PTPS dapat melaksanakan pengawasan yakni CAT (Cegah, Awasi, Tindak) terkait pelanggaran yang terjadi saat proses pemungutuan suara.
Selain itu, PTPS akan mengemban tugas sesuai amanat Undang-Undang. Pertama mengawasi persiapan pemungutan suara, kedua mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, ketiga mengawasi persiapan perhitungan suara, dan kelima mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara).