32 Hari Jelang Pemilu, Bawaslu Nganjuk Tingkatkan Kapasitas Hukum Kepemiluan Bagi Penyelenggara
|
Sri Hani Susilo, SH sedang menyampaikan materi ditemani dengan Iptu Imam Susanto, SH dan Fina Lutfiana Rahmawati, M.Pd di Hotel Bukit Daun, Kediri, Jumat (15/03/2019).
Nganjuk, Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Nganjuk hadiri acara Peningkatan Kapasitas Hukum Kepemiluan Bagi Penyelenggara Pemilu Dan Prosedur Penanganan Pelanggaran yang digelar Bawaslu Kabupaten Nganjuk di Hotel Bukit Daun Kediri pada tanggal 15-16 Maret 2019. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini menghadirkan narasumber Iptu Imam Susanto, SH dari pihak Kepolisian dan Sri Hani Susilo, SH dari Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Keduanya tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Nganjuk yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yeng terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam acara ini, Abdul Azis, S.Sos.I (Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk) menyampaikan “kegiatan ini sengaja kami undang seluruh jajaran Panwascam dan perwakilan PPK dengan harapan Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat bersinergi dalam menyukseskan pemilu serentak tahun ini, terlebih pada pembekalan terkait hukum” ujarnya dalam sambutan sebelum membuka acara.
Selain itu, Moh Safi’il Anam ,M.Pd. I (Kordiv Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Nganjuk) berharap Panwascam dan PPK dalam acara ini mendapat bekal hukum kepemiluan yang nantinya dapat di sosialisasikan ke semua lini. Anam juga menyampaikan “Pentingnya kita sebagai pengawas pemilu untuk meningkatkan kapasitas hukum kepemiluan, terutama dalam penafsiran isi ataupun prosedur-prosedur yang tercantum dalam peraturan”.
Pendapat tersebut dipertegas oleh Fina Lutfiana Rahmawati, S.Pd.I.,M.Pd (Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Nganjuk) “Kita punya waktu 32 hari lagi menuju pemilu serentak 2019, kami ingin penyelenggara baik Panwascam maupun PPK tertib prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, selain itu juga diperhatikan syarat formil maupun materill dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu di lapangan” Ujar Fina.
Pemaparan materi disampaikan pada hari pertama oleh Sri Hani Susilo, SH mengenai peran kejaksaan dalam pemilihan umum 2019 dan Iptu Imam Susanto, SH mengenai optimalisasi peran sentra Gakkumdu guna efektivitas penyidikan tindak pidana pemilu tahun 2019. Sedangkan hari kedua disampaiakan oleh Fina Lutfiana Rahmawati, M. Pd dan Moh Safi’il Anam M. Pd. I (Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk) mengenai penegakan hukum kepemiluan yang kemudian diakhiri dengan Rencana Tindak Lanjut Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019.