Lompat ke isi utama

Berita

5000 Lebih Warga Nganjuk Beri Dukungan Pencalonan DPD, Cek Apakah Nama Anda Tercatut

nganjuk.bawaslu.go.id- Tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih terus berlangsung sejak 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. Salah satu persyaratannya, memberikan bukti daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi KTP setiap pendukung.

Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan mencermati apakah nama Anda tercatut sebagai pendukung calon anggota DPD. Pasalnya, tercatat ada 5.271 warga Nganjuk yang memberikan dukungan pada pencalonan anggota DPD. Hingga 19 Januari 2023 hasil verifikasi administrasi ada 3.559 warga Nganjuk yang memenuhi syarat memberikan dukungannya pada calon anggota DPD.

Melihat aduan pencatutan nama dukungan terhadap calon pencalonan Anggota DPD, BAWASLU RI menerima aduan sejumlah 313 aduan hingga 19 Januari 2023. Provinsi Jawa Timur terbesar kedua dengan jumlah aduan pencatutan nama sebanyak 35 aduan. Sedangkan di Kabupaten Nganjuk, aduan yang sudah diterima Bawaslu Nganjuk sejumlah 3 orang yang namanya tercatut sebagai pendukung pencalonan anggota DPD.

Hasil penelusuran Bawaslu, terdapat 164 bakal calon anggota DPD yang tersebar di 21 Provinsi yang dilaporkan mencatumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pendukung salah satu bakal calon namun namanya terdaftar dalam akun Sistem Pencalonan (SILON).

Untuk mengetahui apakah NIK Anda tercatut sebagai pendukung Calon DPD, masyarakat dapat melakukan cek NIK secara mandiri melalui link website yang disediakan oleh KPU https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.

Apa Sanksi bagi calon Anggota DPD yang menggunakan dukungan palsu?

Sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 519, berikut sanksi apabila dukungan diperoleh dengan cara curang;

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 183 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.”

Masih mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, pasal 520 disebutkan sanksi jika menggunakan dokumen dukungan palsu, sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai,atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dipidangan dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.”

Bawaslu mengajak seluruh masyarakat Nganjuk jika menemukan dugaan pelanggaran dalam pencalonan Anggota DPD, dan atau nama atau NIK tercatut sebagai pendukung pencalonan Anggota DPD untuk melapor ke Posko Aduan Masyarakat (PAM) Bawaslu Kabupaten Nganjuk secara online pada link https://bit.ly/PAM_DPD_BAWASLUNGANJUK atau melalui Nomor WA Center 0812 5555 0901. Masyarakat juga bisa secara offline dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk Jl. Dermojoyo Payaman Kecamatan Nganjuk 64418 dan kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di setiap kecamatan masing-masing.***

Tag
Berita
publikasi