Lompat ke isi utama

Berita

9 Staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Nganjuk Ikuti Evaluasi Berbasis Online dan Serentak se Indonesia

Nganjuk.bawaslu.go.id –Selasa (21/01), tepat pukul 14.00 WIB. Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk menjadi saksi dilaksanakannya tes secara online dan serentak terkait evaluasi kinerja staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia. Sejumlah 9 (sembilan) orang PPNPNS harus mengikuti tes tersebut guna perpanjangan masa kontrak kerja tahun 2020.

9 Peserta tersebut yakni Enthis Purwanthining Adji, Diah Nawang Pratiwi, Nur Aini Anggun Wijayanti, Deni Lifhardian Aditya, Nanda Dwi Esfika, Mochammad Alief Suraudin, Fitria Dwi Hamidah, Sri Tisti Mulia Wati dan Hana Ary Ajeng Prasasti.

5 (lima) Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk (Abdul Azis, Abd Syukur, Fathurahman Safii , Fina Lutfiana dan Syafi’il Anam ) beserta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nganjuk ( Supratikno ) turut serta menjadi pengawas dalam kegiatan tes tersebut. Tak hanya itu, dalam berlangsungnya tes juga dihadiri Pengawas Provinsi Jawa Timur, Sapni Syahril (Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Timur) secara langsung.

Zain Anis selaku staf pns membacakan tata tertib pelaksanaan tes, sedangkan Sri Utami (staf pns) memastikan semua perlengkapan peserta tes sudah memenuhi petunjuk teknis pelaksanaan seperti perlengkapan komputer, kekuatan wifi, dan memastikan peserta hadir di tempat 30 menit sebelum tes online dimulai.

bawaslu nganjukDoa bersama peserta dan pengawas

Sebelum pelaksanaan dimulai semua peserta dan pengawas melaksanakan doa bersama, agar tes bisa berjalan dengan lancar dan dimudahkan dalam pengerjaan soal. Doa dipimpin oleh Abd Syukur Junaidi (Anggota Bawaslu Nganjuk).

Kegiatan ini dilaksanakan Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Nomor : 0065/SJ/KP.01.00/I/2019, pada tanggal 18 Januari 2019 tentang Rekrutmen penambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Waktu pelaksanaan tes online selama 90 menit, dengan jumlah soal tes sebanyak 100 soal dalam bentuk Multiple Choise (Pilihan Ganda). Tes online dengan menggunakan aplikasi Socrative. Materi evaluasi terdiri dari materi wawasan kebangsaan, kemampuan penalaran, kemampuan kuantitatif, dan kepemiluan berkaitan dengan teknis penyelenggara pemilu.

“Penilaian kelulusan tes berdasarkan tes online (hari ini) dan pengisian form penilaian atasan dengan menggunakan aplikasi google form terkait kinerja dan perilaku staf dalam kesehariannya menjalankan tugas. Bobot masing – masing tes yakni 50% (tes online) dan 50% (penilaian atasan langsung dan tidak langsung).” papar Supratikno.

Penilaian atasan langsung seperti yang dimaksud supratikno adalah Kasubbag staf PPNPNS yang bersangkutan. Sedangkan atasan tidak langsung adalah Kepala Sekretariat dan Ketua/Anggota yang membawahi staf PPNPNS yang bersangkutan.

Pencapaian nilai (Passing Grade) untuk tes online yang harus diperoleh peserta yaitu peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) apabila nilai yang didapat 0-59, sedangkan 60-100 dinyatakan memenuhi syarat (MS). Apabila terdapat pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai dengan passing grade sebagaimana dimaksud maka pegawai PPNPNS dimaksud dinyatakan tidak lulus dan tidak diperpanjang kontrak kerjanya.

Hasil Evaluasi Staf PPNPNS nantinya akan disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kota, dan Panwaslih Kabupaten Kota pada tanggal 27 Januari 2020 melalui surat Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Tag
Berita