Angkat Tema Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Nganjuk Gelar Sharing Knowledge bareng KPU Nganjuk
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk menggelar forum Sharing Knowledge terkait Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 pada Senin (18/5/2026). Kegiatan ini menjadi ruang refleksi bersama untuk memperkuat kualitas penanganan sengketa proses pada Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.
Forum yang berlangsung di Kantor Bawaslu Nganjuk ini dihadiri Ketua, Anggota, dan seluruh jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nganjuk. Turut hadir sebagai narasumber Anggota KPU Kabupaten Nganjuk, Nanang Wahyudi.
Kehadiran KPU dalam forum ini memperkuat sinergi antara pengawas dan penyelenggara pemilu dengan menjadikan proses penyelesaian sengketa Pemilu 2024 sebagai bahan pembelajaran untuk perbaikan ke depan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto, menegaskan bahwa masa non tahapan justru menjadi waktu strategis untuk evaluasi menyeluruh terhadap langkah- langkah pencegahan dan pola penyelesaian sengketa terhadap tahapan demokrasi agar semakin adil dan kondusif.
“Meskipun kita sedang menjalani masa non tahapan Pemilu, justru ini merupakan momentum yang baik sebagai mekanisme evaluasi secara menyeluruh, baik terhadap pola penyelesaian sengketa maupun langkah-langkah pencegahan agar ke depan menjadi lebih baik,” ujar Yudha.
Dalam pemaparannya, Nanang Wahyudi membahas pemetaan isu-isu sengketa proses Pemilu dan Pemilihan 2024. Ia menekankan pentingnya memahami perbedaan mendasar antara sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu saat tahapan berlangsung, dengan sengketa hasil yang ditangani Mahkamah Konstitusi pasca-penetapan suara.
“Penyelesaian sengketa proses, baik antar-peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara, dilakukan dengan mengedepankan prinsip cepat, sederhana, dan akuntabel,” jelas Nanang.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nganjuk, Moh. Ariful Anam, berbagi pengalaman terkait permohonan sengketa dari Partai Amanat Nasional dengan KPU Nganjuk sebagai termohon pada Pemilu 2024.
Menurut Anam, penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kunci agar setiap penanganan sengketa berjalan profesional, adil, dan sesuai prosedur.
“Tujuannya adalah memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu agar menjadi lebih cepat, adil, dan akuntabel di masa yang akan datang, karena pemilu berkualitas lahir dari sinergi dan evaluasi berkelanjutan,” tegas Anam.
Bawaslu Kabupaten Nganjuk berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar perbaikan teknis dan penguatan koordinasi kelembagaan. Dengan begitu, penanganan sengketa pemilu ke depan mampu menjawab tantangan dan memenuhi ekspektasi publik terhadap demokrasi yang lebih adil dan kondusif.