Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nganjuk Asah Kapasitas Sengketa Pemilu, Siapkan Tahapan Pendaftaran Parpol 2027

Rusmi berukan arahan

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur Rusmifahrizal Rustam memberikan arahan dalam kegiatan Zoom Meeting, Selasa (9/6/2026)

Mengantisipasi tahapan krusial Pemilu 2029, Bawaslu Kabupaten Nganjuk melalui Kasubbag dan staf Divisi Penyelesaian Sengketa mengikuti Zoom Meeting “Diskusi Penguatan Kapasitas Teknis Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran dan Pencalonan Peserta Pemilu” oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi bekal awal bagi jajaran Bawaslu daerah sebelum masuk masa pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2029 yang dijadwalkan pada 2027 mendatang, pada Selasa (9/6/2026).

Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo Kusuma Hasyim, dalam arahannya menegaskan peran strategis Divisi Penyelesaian Sengketa. Menurutnya, divisi ini berada di garda terdepan saat terjadi konflik antara peserta pemilu dengan KPU.

“Dalam tahapan Pendaftaran Partai Politik, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Pencalonan Anggota DPR/DPRD dan Penetapan Daftar Calon, Divisi Penyelesaian Sengketa nantinya akan menjadi penanggung jawab. Kegiatan ini jadi sarana berbagi informasi bagi kabupaten/kota lain dalam menangani sengketa pemilu nantinya,” ujar Indra.Senada, 

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur Rusmifahrizal Rustam memetakan kerawanan di tahapan awal potensi sengketa terbesar yang diperkirakan tetapberada pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pada Pemilu 2029. Tentunya dengan tetap berpedoman pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

“Dari mulai tahapan pendaftaran SIPOL, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, semuanya memiliki potensi besar memunculkan permohonan penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis objek sengketa, yakni Keputusan KPU dan Berita Acara,” tegas Rusmi.

Beliau menambahkan dalam objek sengketa terdapat beberapa titik kerawanan yang dapat menimbulkan sengketa proses adalah ketidaksesuaian data kepengurusan, keterwakilan perempuan keanggotaan ganda , kendala sistem Sipol/Silon , ijazah tidak dilegalisasi , serta pencoretan/TMS bakal calon, sehingga partai politik berhak mengajukan sengketa proses ke Bawaslu. Karena itu, sejak dini Bawaslu kabupaten/kota diminta menyiapkan sarana prasarana sidang, ruang penerimaan permohonan, serta mengikuti bimbingan teknis dan petunjuk teknis pendaftaran parpol dan penetapan caleg. 

Kasubbag dan staf ikuti zoom meeting ps
Kasubbag dan staf Divisi Penyelesaian Sengketa mengikuti jalannya Zoom Meeting

Menurut Fathoni Ahmad Fathul Huda Kasubbag Penyelesaian Sengkata Bawaslu Kabupaten Nganjuk pemaparan teknis tersebut sebagai langkah awal penguatan kelembagaan agar setiap sengketa proses di tahapan pendaftaran dan pencalonan dapat diselesaikan cepat, tepat, adil, dan sesuai asas LUBERJUDIL. 

“Pada moment masa non-tahapan dimanfaatkan Bawaslu Kabupaten Nganjuk untuk memperkuat SDM dan infrastruktur pengawasan, sehingga siap mengawal setiap tahapan pemilu dengan profesional dan berintegritas.” Ulasnya.