Bawaslu Kabupaten Nganjuk Pahami Alur Permohonan Informasi Melalui “NG-Date”
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik guna mewujudkan lembaga yang terpercaya dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge NG-Date (Ngobrol Data Informasi dan Edukasi) bertema “Pengelolaan PPID Bawaslu Kabupaten Nganjuk” yang digelar pada Senin (8/12/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nganjuk dengan menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Nganjuk. Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman terkait pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai salah satu instrumen penting dalam pelayanan informasi publik.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto, menjelaskan bahwa pengelolaan PPID mencakup klasifikasi informasi publik ke dalam tiga kategori utama, yaitu informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi setiap saat. Menurutnya, pengelolaan informasi yang baik menjadi fondasi penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas lembaga.
“Secara teknis, pengelolaan informasi publik juga bermanfaat untuk menghimpun dan menyimpan seluruh dokumen tahapan pengawasan, mulai dari data pengawasan, data logistik, data pelanggaran, hingga sengketa proses. Dengan tersedianya portal PPID Bawaslu Kabupaten Nganjuk, data dapat tersimpan secara terstruktur, transparan, serta memudahkan akses masyarakat terhadap informasi publik,” ujar Yudha.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Kabupaten Nganjuk, Romza. Dalam paparannya, Romza menjelaskan implementasi PPID di lingkungan KPU berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Romza memaparkan secara rinci mengenai struktur PPID, tugas dan kewenangan masing-masing unsur dalam struktur tersebut, serta alur pelayanan permohonan informasi publik yang diterapkan di KPU Kabupaten Nganjuk. Materi tersebut menjadi referensi penting bagi Bawaslu dalam mengoptimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Fina Lutfiana, menjelaskan tata cara permohonan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Nganjuk. Alur tersebut meliputi penyampaian permohonan informasi, pemenuhan persyaratan, penerimaan dan registrasi berkas, proses serta pemberian tanggapan oleh Bawaslu dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja, hingga mekanisme pengajuan keberatan apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan atau keputusan PPID.
Fina menambahkan bahwa pemohon informasi berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID, yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, paling lambat 30 hari kerja setelah menerima tanggapan dari PPID.
Melalui kegiatan NG-Date ini, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, mekanisme pelayanan dan penyelesaian permohonan informasi, serta sistem pengawasan dan pelaporan dalam pengelolaan informasi publik. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu Kabupaten Nganjuk dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Foto & Penulis : Staf Humas
Editor : Fina