Lompat ke isi utama

Berita

Angkat Tema Sharing Knowledge LHKPN, Bawaslu Kabupaten Nganjuk Komitmen pada Transparansi dan Akuntabilitas

Sharing Knowledge 1

Bawaslu Kabupaten Nganjuk melaksanakan Sharing Knowledge bahas LHKPN. Selasa (3/3/2026)

Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan Sharing Knowledge terkait pemahaman serta percepatan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk diikuti seluruh jajaran staf Sekretariat, pada Senin (2/3/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi pemahaman mengenai tata cara pelaporan harta kekayaan bagi pimpinan dan sekretariat demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengawas pemilu. Hal ini juga untuk menjaga tertib administrasi taat perpajakan.

Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nganjuk melaksanakan Sharing Knowledge
Seluruh Staf Sekretariat hadir mengikuti kegiatan Sharing Knowledge terkait LHKPN

Materi  Sharing  Knowledge tersebut disampaikan langsung oleh staf Sumber Daya Manusia (SDM) Diah yang memaparkan terkait siapa saja yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN, tanggungan yang wajib dilaporkan dalam LHKPN, juga apa saja Isi Laporan dalam LHKPN.

Berikut juga disebutkan beberapa tujuan dan manfaat LHKPN diantaranya ;

  1. Meningkatkan transparansi

  2. Mencegah korupsi

  3. Mengawasi kekayaan pejabat

  4. Meningkatkan kepercayaan public

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Mahrus Ali Sofyan yang turut hadir menjelaskan materi yang disampaikan ini penting karena bermanfaat bagi seluruh anggota Bawaslu, baik pimpinan maupun staf agar patuh terhadap kewajiban pelaporan, yang berdampak pada peningkatan kinerja dan akuntabilitas

“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk terus meningkatkan profesionalitas dan integritas” tutup Mahrus.

 

 

Penulis & Dokumentasi : Staf Humas Bawaslu Nganjuk

Editor : Mahrus