Lompat ke isi utama

Berita

Apa sih Peran Bawaslu dalam PDPB? Berikut Ulasannya…

Pengawasan PDPB

Bawaslu Nganjuk melaksnakan koordinasi dengan perangkat Desa terkait PDPB

Nganjuk.bawaslu.go.id –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berperan penting dalam memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan dengan baik. Dengan pengawasan yang baik terhadap aktivitas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu berkomitmen untuk menjaga keakuratan, keberlanjutan, dan validitas daftar pemilih nasional.

Dalam proses PDPB, Bawaslu Kabupaten Nganjuk melakukan pengawasan secara aktif untuk memastikan bahwa data pemilih mutakhir dan tidak terjadi penyalahgunaan atau kesalahan yang berdampak pada hak pilih masyarakat. Hal ini penting agar setiap warga negara memiliki akses yang adil dan setara dalam setiap proses demokrasi.

Pengawasan bagi Bawaslu ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas Pemilu dan memastikan hak konstitusional masyarakat tetap terjamin. Melalui kolaborasi yang erat dengan KPU dan berbagai pemangku kepentingan, Bawaslu Nganjuk bertekad menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Lalu apa saja peran Bawaslu dalam Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ?

  1. Melakukan upaya pencegahan, meliputi;

  • Inventarisir data pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir sebgai bahan melakukan pengawasan PDPB; 

  • Penyusunan peta pemetaan Kelurahan/Desa yang rawan pada dimensi hak pilih; wilayah rawa PDPB berdasarkan variable hak pilih;

  • Koordinasi dengan dinas atau instansi terkait ditingkat kabupaten/kota;

  • Membuka posko pengaduan masyarakat, baik secara offline maupun online;

  • Melakukan kerja sama dengan instansi, lembaga, dan/atau pihak yang terkait dalam pengawasan PDPB;

  • Menyampaikan imbauan ke KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan PDPB sesuai peraturan perundang- undangan.

  1. Melakukan pengawasan langsung;

  2. Melakukan Uji Petik;

  3. Memperkuat pengawasan partisipatif;

  4. Melakukan tindak lanjut hasil pengawasan.

(Sumber ; Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan)

Masyarakat diharapkan turut serta dalam memantau dan melaporkan apabila menemukan ketidakwajaran dalam proses PDPB. Dengan langkah ini, Bawaslu berharap daftar pemilih yang digunakan dalam pemilu mendatang benar-benar mencerminkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis dan Foto : Enthis