Lompat ke isi utama

Berita

Bangun Budaya Kerja Berintegritas, Bawaslu Nganjuk Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026

Sambutan yudha Harnanto pada Sosialisasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026

Kegiatan Sharing Knowledge dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto, Senin (19/10/2026)

Nganjuk.bawaslu.go.id – Dalam upaya memperkuat budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas, Bawaslu Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan Sharing Knowledge bertema “Membangun Budaya Kerja Berintegritas melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026”, Senin (19/10/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini menjadi sarana peningkatan pemahaman pegawai terhadap tata tertib serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa integritas harus menjadi landasan utama dalam setiap pelaksanaan tugas, yang tercermin melalui kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, dan konsistensi dalam menaati peraturan.

“Integritas bukan hanya tentang memahami aturan, tetapi juga bagaimana setiap pegawai mampu menerapkannya dalam perilaku dan pelaksanaan tugas sehari-hari. Melalui kegiatan Sharing Knowledge ini, saya berharap seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Nganjuk semakin memahami pentingnya kedisiplinan, menjaga netralitas, serta menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Yudha Harnanto.

Diah nawang menjelaskan materi
Materi disampaikan oleh staf Administrasi, Diah Nawang Pratiwi, yang mengulas ketentuan tata tertib pegawai berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 

Materi disampaikan oleh staf Administrasi, Diah Nawang Pratiwi, yang mengulas ketentuan tata tertib pegawai berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam pemaparannya, Diah menjelaskan sejumlah aspek penting, meliputi kewajiban pegawai, larangan yang harus dihindari, serta komitmen menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, materi juga membahas ketentuan penggunaan hak pegawai terkait izin, cuti, dan pelaksanaan tugas kedinasan, termasuk prosedur pengajuan cuti, jenis-jenis cuti, serta ketentuan kehadiran pegawai.

Meytaliana Fatcmawati selaku Kepala Subbagian Administrasi menambahkan bahwa ketertiban administrasi kehadiran menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tata tertib pegawai. Ketentuan mengenai pencatatan kehadiran secara non-elektronik dan pelaksanaan kerja lembur di luar hari atau jam kerja yang ditetapkan harus dipahami dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kehadiran di kantor tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerja lembur yang memenuhi ketentuan. Pelaksanaan lembur harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku, sehingga setiap kegiatan kedinasan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif,” jelasnya.

Meyta mengingatkan tentang pentingnya pengawasan dan penegakan disiplin bagi seluruh pegawai. Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan tata tertib dilaksanakan oleh unit yang menangani fungsi sumber daya manusia dan, pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, juga melibatkan pengawasan internal sesuai kewenangannya.

“Apabila ditemukan pelanggaran tata tertib, hal tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap pegawai perlu memahami ketentuan yang mengatur hak, kewajiban, dan larangan agar dapat menghindari pelanggaran serta menjaga profesionalitas dalam bekerja,” ungkapnya.

Melalui kegiatan Sharing Knowledge ini, Bawaslu Kabupaten Nganjuk berharap seluruh pegawai di lingkungan sekretariat semakin meningkatkan kedisiplinan waktu, menjaga netralitas ASN, bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, tertib administrasi, serta memahami konsekuensi atas setiap pelanggaran tata tertib.

Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya membangun kesadaran bersama bahwa budaya kerja berintegritas tidak cukup diwujudkan melalui pemahaman terhadap regulasi, tetapi harus tercermin dalam sikap, perilaku, dan komitmen nyata seluruh pegawai dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Nganjuk secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Penulis dan Foto : Staf Humas