Bawaslu Nganjuk Ikuti Reboan Sharing Session Vol. 2, Matangkan Persiapan Sengketa Pemilu 2029
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Koordinator Divisi, Kepala Subbagian (Kasubbag), dan staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengikuti kegiatan Reboan Sharing Session Vol. 2 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini mengusung tema pemantapan kompetensi melalui soal simulasi penyelesaian sengketa proses pada tahapan pendaftaran partai politik Pemilu Tahun 2029.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran Bawaslu dalam menangani sengketa proses Pemilu, khususnya pada tahapan pendaftaran partai politik. Melalui simulasi kasus, peserta diharapkan mampu memahami mekanisme penyelesaian sengketa secara tepat, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan, proses mediasi, hingga ajudikasi apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa sejumlah norma dalam Undang-Undang Pemilu diperkirakan tidak mengalami perubahan, termasuk ketentuan mengenai tahapan Pemilu yang dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, yakni melalui tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Dengan memperhitungkan masa persiapan selama empat bulan, rangkaian persiapan menuju Pemilu 2029 perlu mulai diantisipasi sejak dini. Apabila pemungutan suara dilaksanakan pada Februari 2029, sosialisasi pendaftaran partai politik diperkirakan dapat dimulai sekitar Februari 2027. Oleh karena itu, jajaran Bawaslu perlu mempersiapkan diri dengan memetakan potensi permasalahan yang mungkin muncul dalam setiap tahapan.
Rusmifahrizal juga menekankan pentingnya ketelitian dalam memeriksa setiap permohonan sengketa yang masuk. Menurutnya, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen merupakan aspek mendasar sebelum permohonan diproses lebih lanjut.
“Dalam menangani permohonan sengketa, jangan menerima permohonan tanpa mengecek dokumennya terlebih dahulu. Putusan harus didasarkan pada kelengkapan dan keabsahan dokumen,” pesannya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu harus mengutamakan efektivitas dan ketepatan prosedur. Tidak semua perkara harus berakhir di meja ajudikasi. Apabila para pihak dapat mencapai kesepakatan melalui mediasi, penyelesaian hendaknya dilakukan melalui mekanisme tersebut. Ajudikasi ditempuh apabila mediasi tidak berhasil, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tahapan Pemilu yang berjalan.
Ia juga mengingatkan peserta agar mulai mengidentifikasi dan memetakan potensi persoalan sejak dini. Selain itu, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum menjadi salah satu regulasi penting yang perlu terus dipahami sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa.
Sementara itu, Indra Purnomo, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, menyampaikan bahwa Reboan Sharing Session merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penyelesaian sengketa di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota. Kegiatan ini juga menjadi salah satu indikator kinerja utama (IKU) Divisi Penyelesaian Sengketa dalam mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas pelaksanaan tugas.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua narasumber, yaitu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sidoarjo. Materi yang disampaikan diharapkan dapat memperkaya wawasan dan pengalaman peserta dalam menganalisis serta menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui pembahasan simulasi kasus.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Nganjuk berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas jajaran Penyelesaian Sengketa. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan menjadi bekal dalam menghadapi potensi sengketa pada tahapan pendaftaran partai politik serta mengawal seluruh tahapan Pemilu 2029 secara profesional, cermat, dan berkeadilan.
Penulis : Humas Bawaslu Nganjuk
Foto : Dila, Enthis