Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Dorong Penguatan Pencegahan Pemilu, Bawaslu Nganjuk Jadi Pemateri Strategi Tata Kelola Pencegahan

Warits dan Dewita sampaikan arahan

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur memberikan arahan dalam kegiatan Strategi Pencegahan Pemilu Berbasis Data dan Kolaborasi, Selasa (21/7/2026)

Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting dengan tema "Kupas Tuntas Persiapan dan Pencegahan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah: Strategi Pencegahan Pemilu Berbasis Data dan Kolaborasi", pada Selasa (21/7/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Koordinator Divisi, Kepala Subbagian, staf Divisi Hukum dari 38 Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur. Selain itu, mahasiswa magang di masing-masing daerah turut diundang untuk memperdalam pemahaman mengenai strategi pencegahan dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, menegaskan bahwa penguatan fungsi pencegahan harus menjadi fokus utama seluruh jajaran Bawaslu pada setiap tahapan Pemilu. Menurutnya, Bawaslu memiliki peran strategis dalam menjaga memori kepemiluan melalui pengelolaan arsip hasil pengawasan yang tertata, didukung pemanfaatan data, kolaborasi lintas pihak, serta penggunaan teknologi digital.

"Keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari seberapa banyak potensi pelanggaran yang berhasil dicegah," tegas Warits.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menekankan pentingnya perubahan paradigma pengawasan dari pendekatan yang bersifat reaktif menuju pencegahan yang lebih proaktif. Menurutnya, penguatan fungsi pencegahan harus didukung oleh pemanfaatan data, kolaborasi yang efektif, serta inovasi teknologi.

Ia menjelaskan bahwa forum ini menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam mempersiapkan strategi pengawasan menghadapi Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Salah satu materi penting yang dibahas adalah pemanfaatan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai dasar penyusunan strategi pencegahan dan pengawasan sejak awal tahapan.

Bawaslu nganjuk menyampaikan materi
Moh Ariful Anam Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk sampaikan materi

Dalam kegiatan tersebut, Moh. Ariful Anam, Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk sekaligus Koordinator Divisi Hukum, dipercaya menjadi salah satu narasumber yang memaparkan materi bertajuk "Strategi dan Tata Kelola Pencegahan Bawaslu".

Pada kesempatan itu, Bawaslu Kabupaten Nganjuk menyoroti pentingnya penguatan tata kelola pencegahan yang lebih terintegrasi. Beberapa persoalan hukum yang masih menjadi perhatian di antaranya pengaturan mengenai pencegahan yang masih tersebar dalam berbagai regulasi serta belum optimalnya daya paksa terhadap surat imbauan dan saran perbaikan yang diterbitkan Bawaslu.

Diskusi juga menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang memaparkan strategi pencegahan melalui identifikasi kerawanan, pendidikan politik, peningkatan partisipasi masyarakat, penguatan kerja sama antar pemangku kepentingan, serta publikasi yang masif kepada masyarakat. Sementara itu, narasumber dari Bawaslu Kabupaten Probolinggo menjelaskan pentingnya Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai instrumen deteksi dini untuk memetakan potensi gangguan, ancaman, maupun pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu.

Selain itu, peserta turut mendiskusikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi pencegahan, di antaranya luasnya wilayah pengawasan, rendahnya pemahaman hukum masyarakat, budaya politik yang masih berkembang, lemahnya koordinasi antarlembaga, pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial, hingga keterbatasan akses terhadap data pemilih dan data partai politik.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pencegahan yang berbasis data, kolaboratif, dan inovatif. Pencegahan diposisikan sebagai ujung tombak pengawasan Pemilu yang bertujuan meminimalkan potensi pelanggaran, meningkatkan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan, serta mewujudkan proses demokrasi yang berintegritas, adil, dan berkualitas.