Bawaslu Kabupaten Nganjuk Bawaslu Ikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk diwakili Kepala Sekretariat, Kasubbag dan staf Divisi Data dan Informasi mengikuti kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Bimbingan Teknis Pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) secara daring di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang dihadiri oleh pejabat pengelola PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan staf pelaksana PPID dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia ini dilaksanakan dalam rangka memantau pelaksanaan keterbukaan informasi public di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota serta memberikan pembinaan dan pembelajaran terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, Bapak Henry Dwi Prastowo, dalam sambutannya menekankan pentingnya komitmen Bawaslu terhadap prinsip transparansi sebagai lembaga publik yang bertanggung jawab kepada masyarakat. "Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan manifestasi nyata dari nilai-nilai lembaga yang kami junjung tinggi," ujar Bapak Henry.
“Kegiatan Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik ini diharapkan menjadi sarana perbaikan pelayanan publik kepada para pemangku kepentingan (stakeholder), mengingat Bawaslu merupakan lembaga publik yang bertanggung jawab kepada masyarakat dan menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu” paparnya.
Beliau juga mengingatkan waktu menjelang tahapan Pemilu yang semakin singkat, seluruh jajaran provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menginventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana pelaksanaan pengawasan Pemilu Tahun 2027, dan melaporkan kondisi serta kebutuhan tersebut kepada Bawaslu RI agar dapat diusulkan perbaikan kepada Biro terkait sebelum tahapan Pemilu dimulai.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Monev yang kelima sejak program berjalan selama empat tahun terakhir. Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 akan dilaksanakan dengan metode penilaian berbasis aplikasi SIQ dengan dua komponen utama: Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebesar 70% dan Uji Akses Informasi sebesar 30%. Penilaian ini akan menghasilkan predikat kinerja dengan kategori Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Untuk tahun ini, standar nilai memperoleh predikat Informatif dinaikkan menjadi minimal 90, sebagai bagian dari peningkatan standar penerapan keterbukaan informasi publik di Bawaslu. Tahapan kegiatan Monev direncanakan berlangsung mulai dari Sosialisasi dan Bimbingan Teknis pada hari ini hingga pengumuman hasil yang direncanakan pada akhir Agustus 2026.
Tim Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI telah menyiapkan materi lengkap yang akan dibagikan kepada seluruh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung implementasi yang efektif. Bapak Muhammad Taufiq, Kepala Bagian/Koordinator Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, menyampaikan bahwa Tim juga siap memberikan dukungan teknis dan menjawab berbagai pertanyaan yang mungkin muncul selama proses pelaksanaan Monev.
"Kami mengharapkan partisipasi aktif dan dedikasi dari semua pihak untuk memastikan kesuksesan kegiatan ini," tambah Bapak Taufiq.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik yang kelima sejak program dimulai empat tahun lalu, menunjukkan konsistensi Bawaslu dalam upaya memperkuat kultur transparansi dan akuntabilitas di lingkungan lembaga. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI.
Rewritter : Bawaslu Kabupaten Ngawi
Writter : Humas Bawaslu Nganjuk