Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Nganjuk gelar Peluncuran Pemetaan Kerawanan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Rakor bersama Stakeholder dalam Peluncuran IKP

Dokumentasi bersama dengan Stakeholder pada Peluncuran Pemetaan Kerawanan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Nganjuk. Minggu (18/8/2024). 

Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder sekaligus Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Nganjuk tanggal 18 Agustus 2024 bertempat di Hotel Front One Nganjuk.Minggu (18/8/2024).

Bawaslu Kabupaten Nganjuk dalam Upaya melaksanakan pencegahan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 melakukan Identifikasi dan pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 berbasis pada data Indeks Kerawanan  Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang telah diluncurkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Sambutan Yudha Harnanto, Ketua Bawaslu Nganjuk menjelaskan pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah berlangsung, Bawaslu mencatatkan ada sejumlah isu strategis di Pemilu 2024 yang disinyalir akan menyumbang potensi kerawanan pada Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

"Berdasarkan isu strategi tersebut, Mitigasi penting disiapkan untuk menghadapi potensi kerawanan dengan cara menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Penentuan isu-isu dan tahapan yang dianggap rawan didasarkan atas kejadian pada pemilu/pemilihan yang lalu diantara rentang tahun 2023 – 2024 yang sudah tertuang dalam IKP tahun 2024" ujar Yudha.

Menurut Yudha, berdasarkan pemetaan kerawanan yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Nganjuk, terdapat 7 indikator yang dianggap memiliki potensi akan terjadi di Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kabupaten Nganjuk, Yaitu ;

  1. Adanya rekomendasi atau saran perbaikan Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi suara;

  2. Adanya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan maupun desa;

  3. Adanya penolakan terhadap calon perempuan di pemilu/pilkada;

  4. Adanya keberatan dan/atau sengketa proses Pemilu/Pilkada;

  5. Adanya gugatan atas hasil Pilkada

  6. Adanya penghitungan suara ulang di Pilkada;

  7. Adanya rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI.

" Berdasarkan Pemetaan kerawanan tersebut Bawaslu Kabupaten Nganjuk berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran salah satunya dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, kami juga melaksanakan sosialisasi pencegahan pelanggaran Pemilu/Pemilihan kepada Kepala Desa dengan membentuk Pengawas Partisipatif Desa anti Money Politik (Politik Uang) "ujar Yudha.

Bawaslu juga melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder yang dihadiri oleh Forkopimda, Organisasi Masyarakat, Media dan Dinas terkait serta melakukan sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada masyarakat umum, komunitas dan organisasi masyarakat dan peserta pemilihan.

“Kami juga tidak lupa lakukan sosialisasi kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nganjuk terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan melakukan imbauan kepada semua pihak dari KPU Kabupaten Nganjuk, Partai Politik Peserta Pemilu se- Kabupaten Nganjuk, dan Stake Holder di Kabupaten Nganjuk ” ulas Yudha.

Patroli pengawasan juga telah dilakukan sebagai upaya langkah cepat sebagai mitigasi darurat untuk memaksimalkan langkah pencegahan dan meningkatkan literasi publik dan konten positif baik di media sosial, media cetak atau internet.

Penulis & Foto : Enthis