Bawaslu Kabupaten Nganjuk gelar Sharing Knoelwdge: Matangkan Rencana Konsolidasi Demokrasi Tahun 2026
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan Sharing Knowledge terkait rencana pelaksanaan diskusi konsolidasi demokrasi di Tahun 2026. Diikuti oleh Pimpinan, Kasubbag dan jajaran staf sekretariat di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk, pada Senin (2/12/2026)
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat konsolidasi demokrasi menuju demokrasi substansial, sekaligus sebagai tindak lanjut dari Surat Instruksi Bawaslu RI nomor 2 tahun 2026 tentang tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini turut mempertegas posisi Bawaslu bukan sekedar petugas Pemilu melainkan “pekerja demokrasi”.
Arahan pertama diberikan oleh Fina Lutfiana Rahmawati Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk bahwa kedepannya kegiatan konsolidasi demokrasi ini adalah sarana konsolidasi internal untuk menyatukan langkah dan semangat dalam mendukung tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Nganjuk. Agenda utama rapat membahas rencana serta teknis pelaksanaan kegiatan konsolidasi demokrasi ke depan. Program ini dirancang sebagai kegiatan berkelanjutan di luar tahapan pemilu.
Fina juga mengharapkan seiring dengan dilaksanakan seluruh kegiatan konsolidasi ini merupakan tanggung jawab bersama dan bukan hanya tanggung jawab salah satu divisi. Dukungan kehumasan dalam publikasi dan dokumentasi pada kegiatan konsolidasi demokrasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki peran strategis untuk memastikan setiap upaya pengawasan pemilu/pemilihan tersampaikan dengan baik kepada public.
“Dokumentasi dan publikasi yang baik melalui seluruh platform media social menunjukkan bahwa Bawaslu aktif bekerja dan transparan dalam melakukan pengawasan, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga” pungkasnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Moh. Ariful Anam menambahkan bahwa seluruh jajaran kesekretariatan mendukung program-program non tahapan yang telah direncanakan, baik dari aspek administrasi, teknis, maupun koordinasi kelembagaan. Beliau juga berpesan agar seluruh divisi bersama- sama menyusun laporan konsolidasi yang akan dilakukan minimal 1 minggu 3 kali.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Nganjuk berkomitmen untuk menciptakan Pemilu dan Pemilihan yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, namun juga berlandaskan pada kesadaran, partisipasi aktif, dan pemahaman yang mendalam dari seluruh elemen Masyarakat melalui kegiatan penguatan Konsolidasi demokrasi dan/atau Literasi Demokrasi dan Pemilu ini.
“Fokus utamanya adalah penguatan kesadaran demokrasi dengan melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih pemula di sekolah dengan bersurat ke Kementrian Agama Nganjuk dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Nganjuk, juga rencana mengundang kepala desa untuk melakukan koordinasi konsolidasi demokrasi” tambahnya.
Anam melanjutkan bahwa setiap pelaksanaan uji petik yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Nganjuk, untuk sekaligus dilakukan sosialisasi konsolidasi demokrasi. Salah satu bentuk output yang direncanakan adalah edukasi bagi pemilih baru kepada para mitra strategis Bawaslu di Kantor Kelurahan/Desa.
Disamping itu, Ia juga menyampaikan agenda konsolidasi demokrasi bisa sejalan dengan pengawasan pemutakhiran data parpol dengan cara melaksanakan sosialisasi ke partai politik sekaligus pemutakhiran data partai politik secara bersurat.
Dengan adanya kegiatan literasi demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Nganjuk berharap dapat terbangun sinergi yang berkelanjutan antara penyelenggara pengawasan pemilu dan masyarakat, sehingga nilai-nilai demokrasi dapat terinternalisasi dengan baik.
Penulis : Staf Humas Bawaslu Nganjuk
Foto : Zaid
Editor : Anam