Bawaslu Kabupaten Nganjuk Gelar Sharing Knowledge, Bahas Tugas dan Fungsi Kasubag PPPS
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk gelar program diskusi internal "Sharing Knowledge" pada minggu ke-4 Bulan September dengan tema "Tugas dan Fungsi Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021". Kegiatan diikuti oleh Ketua, Anggota, Kasubbag dan jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nganjuk bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk. Senin (22/9/2025)
Dalam diskusi ini, Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Fathoni Ahmad Fathul Huda mempresentasikan terkait tugas utama, fungsi, dan alur kerja Kasubbag terutama dalam mendukung proses administrasi & teknis penanganan pelanggaran dan sengketa. Salah satu tugas penting Kasubbag Penanganan Pelanggaran & Data Informasi dalam menangani laporan/temuan administrasi adalah menjalankan administrasi, verifikasi, penyusunan bahan, komunikasi, monitoring, dan dokumentasi untuk mendukung proses penyelesaian pelanggaran/sengketa agar transparan dan adil.
Program "Sharing Knowledge" ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman internal Bawaslu Kabupaten Nganjuk tentang tugas dan fungsi Kasubbag khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam diskusi ini juga dijabarkan apa saja tantangan dan isu implementasi yang sering terjadi dalam penanganganan sengketa pemilu seperti keterbatasan SDM dan kurangnya kelengkapan dan validitas dokumen bukti dukung yang diperlukan” tambah Fathoni.
Diskusi internal ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Nganjuk untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas internal, sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan lebih baik dan profesional.
Penulis : Enthis
Foto : Mutia UIN