Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Nganjuk Ikuti Diskusi Humas Datin, Bahas Undang- undang Pemilu tentang Perubahan Dapil

Diskusi Humas Datin Seri 1

Dwi Endah Prasetyowati Anggota Bawaslu Jatim berikan sambutan dalam Cangkruan Demokrasi seri 1 secara daring. Kamis (19/2/2026)

Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk diwakili Ketua, Koordinator Divisi dan Staf Humas, Koordinator Divisi dan Staf Data Informasi Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengikuti Diskusi Cangkrukan Demokrasi Humas Datin Seri 1 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, pada Kamis (19/2/2026).

Diskusi kali ini membahas isu strategis terkait perubahan Undang-Undang Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan daerah pemilihan (dapil). Topik ini menjadi penting karena berpengaruh langsung terhadap sistem representasi politik dan tata kelola pemilu yang demokratis.

Anggota Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati, menyampaikan bahwa Cangkruan Demokrasi seri perdana di tahun 2026 berkolaborasi dengan KPU sebagai sarana silaturahmi sekaligus ruang diskusi.

“Penataan daerah pemilihan tidak hanya dipandang sebagai aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan keadilan bagi pemilih dan kesetaraan bagi peserta pemilu. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan prinsip-prinsip dasar penataan dapil, seperti kesetaraan nilai suara, kepatuhan pada sistem pemilu proporsional, serta integritas dan keterjangkauan wilayah,” ungkapnya

Menurut Endah, perubahan dapil dan alokasi kursi tidak boleh mencederai hak konstitusional pemilih maupun menimbulkan praktik manipulasi dapil. 

”Bawaslu berkomitmen melakukan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku dan berharap forum ini menghasilkan masukan konstruktif serta mendorong dialog yang lebih luas,” ungkapnya

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Umam, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pada periode sebelumnya, penyusunan daerah pemilihan merupakan kewenangan DPR. Namun, setelah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2022, kewenangan tersebut dikembalikan kepada KPU.

”Kajian mengenai daerah pemilihan menjadi penting untuk didalami,” ungkapnya 

Ia menekankan bahwa penyusunan dapil merupakan tahapan yang kompleks dan tidak hanya berkaitan dengan perhitungan kesetaraan nilai suara menjadi kursi, tetapi juga mempertimbangkan pemenuhan prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan yang berlaku.

Diketahui bahwa setidaknya ada 190 peserta yang ikut dalam Cangkruan Demokrasi secara daring. Bertindak sebagai narasumber, Anggota KPU Kota Surabaya, Bakron Hadi, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen. Diskusi dipandu langsung oleh Agus Hariyanto dari Bawaslu Pacitan.

Dengan adanya forum diskusi yang interaktif ini, peserta mampu untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perubahan Undang-Undang Pemilu dan bagaimana hal ini dapat mempengaruhi regulasi proses pemilu yang demokratis di Indonesia. 

Kegiatan ini akan memperkuat peran kehumasan dan pengelolaan data informasi dalam menyampaikan edukasi kepemiluan kepada publik dan memperdalam pemahaman terkait penataan daerah pemilihan sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan.

Diharapkan dengan kolaborasi antara Bawaslu Jatim dan KPU Jatim proses penataan dapil pada pemilu ke depan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan menjamin representasi politik yang adil bagi seluruh masyarakat di Jawa Timur.