Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Nganjuk Perkuat Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan

Foto bersama penyandang disabilitas

Bawaslu Kabupaten Nganjuk berfoto bersama dengan peserta dari Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan, Senin (6/7/2026)

Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan Lainnya di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Kepala Sekretariat, Kepala Subbagian, seluruh staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nganjuk, serta perwakilan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, pada Senin (6/7/2026). 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepemiluan sekaligus memperkuat partisipasi politik penyandang disabilitas dan kelompok rentan sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan.

Mengawali kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto, menyampaikan apresiasi kepada peserta penyandang disabilitas dan kelompok rentan yang telah hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, keterlibatan penyandang disabilitas dan kelompok rentan merupakan bagian penting dalam membangun demokrasi yang inklusif.

"Demokrasi yang berkualitas adalah demokrasi yang memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menggunakan hak politiknya. Tidak boleh ada satu pun warga negara yang tertinggal, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Oleh karena itu, Bawaslu terus berkomitmen menghadirkan pengawasan pemilu yang inklusif dengan menggandeng seluruh elemen masyarakat agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam setiap tahapan pemilu," ujar Yudha.

Yudha menambahkan bahwa salah satu tugas Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak politik seluruh warga negara melalui kegiatan pencegahan, sosialisasi, dan penguatan partisipasi masyarakat. Menurutnya, pemilu yang demokratis hanya dapat terwujud apabila seluruh masyarakat memperoleh akses informasi kepemiluan secara setara.

Pada sesi materi, Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Tanoyo, memberikan pemaparan mengenai “Pemilu Terbuka dan Aksesibel; Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan Lainnya menuju Partisipasi yang adil dan setara” 

Beliau menjelaskan tentang ketentuan peraturan perundang-undangan hak politik penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 telah memberikan jaminan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memilih, dipilih, dan menyalurkan aspirasi politiknya. Selain itu, negara berkewajiban menyediakan aksesibilitas serta akomodasi yang layak agar mereka dapat menggunakan hak pilih secara mandiri, aman, dan tetap menjaga kerahasiaan pilihan. Bawaslu akan terus mengawal pemenuhan hak tersebut dalam setiap penyelenggaraan pemilu," jelas Tanoyo.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif bersama peserta. Perwakilan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, Ibu Ninik dan Ibu Maysaroh, menyampaikan berbagai masukan dan harapan agar penyelenggaraan pemilu di masa mendatang semakin memperhatikan aspek aksesibilitas, kemudahan memperoleh informasi kepemiluan, serta pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya

Peserta penyandang disabilitas dan kelompok rentan
Dua orang peserta perwakilan penyandang disabilitas dan kelompok rentan sampaikan saran dan harapan

Diskusi berlangsung secara aktif dengan berbagai tanggapan dari peserta mengenai tantangan yang dihadapi dalam memperoleh informasi kepemiluan maupun saat menggunakan hak pilih. Bawaslu Kabupaten Nganjuk menyambut baik berbagai masukan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam memperkuat fungsi pencegahan dan pengawasan partisipatif yang lebih inklusif.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Nganjuk berharap terbangun pemahaman kepemiluan yang lebih komprehensif bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, sekaligus memperkuat sinergi antara Bawaslu dengan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, inklusif, berintegritas, dan menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara tanpa diskriminasi.

.