Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nganjuk Awasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026

Penerimaan BA Pleno

Penerimaan Berita Acara tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026, Rabu (30/9/2026)

Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Nganjuk, Rabu (30/9/2026).

Bawaslu Nganjuk hadirI Rapat Pleno
Bawaslu Nganjuk hadirI Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026

Kegiatan Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Musthofa, bersama jajaran anggota dan sekretariat KPU Kabupaten Nganjuk. Dari Bawaslu Kabupaten Nganjuk, pengawasan dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto, bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Tanoyo, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (PS) Moh. Ariful Anam, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Fina Lutfiana Rahmawati, beserta Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia & Organisasi (SDMO) & Diklat Mahrus Ali Sofyan H, dan turut mendampingi Kasubbag Pengawasan beserta staf Divisi P2H.

Rapat pleno turut dihadiri sejumlah unsur instansi dan lembaga terkait, di antaranya Komando Distrik Militer (Kodim) 0810 Nganjuk, Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Kabupaten Nganjuk, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk, Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk, Pengadilan Agama Nganjuk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Nganjuk, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Nganjuk, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Musthofa, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan rapat pleno, KPU Kabupaten Nganjuk telah melakukan kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) secara langsung kepada pemilih yang tersebar di 20 kecamatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 8 hingga 25 September 2026 dengan fokus pada sejumlah kategori data, antara lain pemilih yang mengalami perubahan domisili, baik pindah masuk maupun pindah keluar, serta pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun per 30 September 2026.

Arfi menjelaskan, dalam pelaksanaan Coktas ditemukan sejumlah data yang perlu dilakukan verifikasi dan sinkronisasi lebih lanjut. Salah satunya adalah pemilih yang tercatat dalam daftar sebagai pindah keluar, namun berdasarkan hasil pengecekan diketahui masih berdomisili di desa tersebut.

“Dengan adanya permasalahan tersebut, KPU melakukan pengolahan data melalui metode Coktas. Selain itu, terdapat data pemilih dengan keterangan meninggal dunia yang telah dilakukan pencoretan di tingkat desa/kelurahan maupun dalam DPT Triwulan II, namun masih muncul dalam daftar pemilih pada data Dispendukcapil Triwulan III. Kondisi ini membutuhkan sinkronisasi data antar instansi harus selalu dijaga agar KPU memperoleh data pemilih yang paling valid,” jelas Arfi.

Selanjutnya, hasil rekapitulasi data pemilih dibacakan oleh Anggota KPU Kabupaten Nganjuk sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Achmad Zam Zami. Hasil rekapitulasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 44/PK.01-BA/3518/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Nganjuk memaparkan sejumlah perubahan data pemilih. Data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tercatat sebanyak 6.283 pemilih, potensi pemilih baru sebanyak 5.107 pemilih, serta data yang mengalami perbaikan sebanyak 4.936 data.

Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Nganjuk pada Triwulan III Tahun 2026 tercatat sebanyak 898.625 pemilih, yang terdiri atas 447.638 pemilih laki-laki dan 450.987 pemilih perempuan. Data tersebut tersebar di 20 kecamatan dan 284 desa/kelurahan.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dan koordinasi dengan KPU serta instansi terkait, Bawaslu Kabupaten Nganjuk berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi permasalahan data pemilih sekaligus memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih dan setiap data yang tidak lagi memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

 

Penulis : Humas Bawaslu Nganjuk