Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nganjuk Bersiap dalam Pengawasan Pencalonan Bupati dan Wakil Nganjuk

Dokumentasi Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Rabu (7/8/2024)

Nganjuk.bawaslu.go.id –  Demi persiapan pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang akan datang, Bawaslu Kabupaten Nganjuk yang diwakili Koordinator Divisi, Kasubbag dan Staf Penyelesaian Sengketa hadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang dilaksanakan sejak tanggal 5 sampai dengan 07 Agustus 2024 bertempat di Kota Malang, Jawa Timur. Rabu (7/8/2024)

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024, pendaftaran  pasangan calon yang akan dimulai pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. 

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka Penyusunan Rumusan Bersama untuk persiapan pembentukan Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Koordinator Divisi, Kaubbag dan Staf Bawaslu Nganjuk hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Koordinatir Divisi, Kasubbag dan Staf hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Moh. Ariful Anam menegaskan  bahwa pengawasan harus ditingkatkan karena sejak tahapan pendaftaran pasangan calon, penelitian berkas pasangan calon hingga penetapan merupakan tahapan yang sensitive dan krusial karena dapat berpotensi adanya sengketa pemilihan.

“Kegiatan ini penting untuk memahami dan mendiskusikan seputar proses Pencalonan khususnya Bupati dan Wakil Bupati pada PKPU 8 Tahun 2024. Selain itu, kita juga perlu mendiskusikan potensi-potensi permasalahan yang muncul selama tahapan Pencalonan dan bagaimana kita menyikapi serta menyelesaikannya.” Ungkap pria yang pernah menjabat sebagai ketua PPK Prambon ini.

Penulis : Enthis

Foto : Hana

Editor : Anam