Bawaslu Nganjuk Bersiap dalam Pengawasan Pencalonan Bupati dan Wakil Nganjuk
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Demi persiapan pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang akan datang, Bawaslu Kabupaten Nganjuk yang diwakili Koordinator Divisi, Kasubbag dan Staf Penyelesaian Sengketa hadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang dilaksanakan sejak tanggal 5 sampai dengan 07 Agustus 2024 bertempat di Kota Malang, Jawa Timur. Rabu (7/8/2024)
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024, pendaftaran pasangan calon yang akan dimulai pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka Penyusunan Rumusan Bersama untuk persiapan pembentukan Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Moh. Ariful Anam menegaskan bahwa pengawasan harus ditingkatkan karena sejak tahapan pendaftaran pasangan calon, penelitian berkas pasangan calon hingga penetapan merupakan tahapan yang sensitive dan krusial karena dapat berpotensi adanya sengketa pemilihan.
“Kegiatan ini penting untuk memahami dan mendiskusikan seputar proses Pencalonan khususnya Bupati dan Wakil Bupati pada PKPU 8 Tahun 2024. Selain itu, kita juga perlu mendiskusikan potensi-potensi permasalahan yang muncul selama tahapan Pencalonan dan bagaimana kita menyikapi serta menyelesaikannya.” Ungkap pria yang pernah menjabat sebagai ketua PPK Prambon ini.
Penulis : Enthis
Foto : Hana
Editor : Anam