Bawaslu Nganjuk hadiri Rakor Pemenuhan Berkas Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk Yudha Harnanto dan Anggota Bawaslu Nganjuk Moh. Ariful Anam menghadiri Rapat Koordinasi Pemeriksaan Kesehatan dan Pemenuhan Berkas Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024 pada tanggal 24 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk. Sabtu (24/8/2024).
Kegiatan dibuka oleh Yusuf Setyawan Divisi Teknis KPU Kabupaten Nganjuk, bahwa diadakannya kegiatan adalah untuk menyamakan persepsi secara teknis tentang pemeriksaan Kesehatan juga informasi syarat pencalonan dan syarat calon berupa dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Yudha Harnanto Ketua Bawaslu Nganjuk menyatakan bahwa terdapat perbaruan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Bawaslu harus memahami regulasi yang ada di KPU maupun Bawaslu terkait Teknis Pengawasan melekat yang akan dilakukan pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024” ulas Yudha.
Peserta dalam kegiatan ini adalah Bawaslu Nganjuk, Forkopimda Kabupaten Nganjuk, Stakeholder terkait dan Ketua Partai Politik se –Kabupaten Nganjuk
Penulis : Enthis