Bawaslu Nganjuk hadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHP Kada 2024
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 berlangsung dari 8-16 Januari 2025 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta. Berdasarkan Peraturan MK (PMK) 14/2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHP Kada 2024. Kamis (9/1/2024)
Totok Hariyono Anggota Bawaslu mendampingi Bawaslu daerah masing-masing dalam sembilan perkara. Kesembilan perkara tersebut yakni sengketa hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, Pemilihan Walikota-Wakil Walikota (Pilwakot) Blitar, Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Pandeglang, Pilwalkot Tangerang Selatan, Pilwalkot Medan, Pilbup Sumenep, Pilbup Nganjuk, Pilwakot Depok, dan Pilbup Banjar.
Moh. Ariful Anam selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nganjuk, menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Nganjuk hadir sebagai Pemberi Keterangan dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Yang hadir dalam persidangan ini adalah pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum, termohon, serta pihak terkait, yaitu Bawaslu Kabupaten Nganjuk sebagai pemberi keterangan. Sidang dengan agenda selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 17 Januari 2025 pukul 08:00 WIB,” kata Anam
Dipimpin oleh tiga hakim MK setiap panel, mekanisme persidangan tahun ini dibagi menjadi tiga panel. Dalam Undang-undang 10/2016 tentang Pemilihan Sengketa hasil di MK akan berlangsung selama 45 hari kedepan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini merupakan rangkaian proses penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi guna memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
Dokumentasi : Hana
Penulis : Enthis