Bawaslu Nganjuk Ikuti Cangkruan Demokrasi Bahas Strategi Cegah Politik Uang 2029
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk yang diwakili Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mengikuti diskusi virtual Cangkruan Demokrasi yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (30/6/2026). Kegiatan ini mengangkat tema Strategi Pencegahan Politik Uang dalam Pemilu 2029.
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, menyampaikan bahwa Cangkruan Demokrasi menjadi ruang diskusi untuk menghimpun gagasan dalam mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas. Konsep "cangkruan" dipilih karena mencerminkan budaya masyarakat Jawa Timur yang gemar berdiskusi santai namun menghasilkan ide-ide yang bermanfaat.
“Politik uang masih menjadi tantangan besar dalam setiap pemilu. Dimana upaya pencegahan tidak bisa dilakukan hanya menjelang hari pemungutan suara, tetapi harus dipersiapkan sejak jauh hari dengan memetakan potensi kerawanan berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya” tuturnya.
Hal senada disampaikan Rusmifahrizal Rustam yang mewakili Ketua Bawaslu Jawa Timur. Ia menjelaskan bahwa Cangkruan Demokrasi merupakan bagian dari program Konsolidasi Demokrasi yang dilakukan Bawaslu, baik secara daring maupun melalui diskusi langsung di tengah masyarakat, seperti di warung kopi, majelis masjid, dan berbagai komunitas.
Diskusi menghadirkan Anggota Bawaslu DIY, Umi Illiyina, sebagai narasumber utama. Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi memunculkan berbagai bentuk baru politik uang. Modus digital seperti pembayaran melalui QRIS, cashback aplikasi, hadiah live streaming, token gim, hingga cryptocurrency dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi karena sulit dilacak. Selain itu, masih ada modus semi digital seperti voucher, pulsa, dan transfer bank, serta cara konvensional berupa pemberian uang tunai maupun sembako.
“Praktik politik uang dapat mengurangi kualitas demokrasi karena membuat pilihan masyarakat didasarkan pada transaksi, bukan pada visi dan program calon. Ia menyebutkan bahwa praktik tersebut lebih mudah terjadi di wilayah dengan tingkat kesejahteraan rendah, pengawasan yang lemah, budaya patronase yang kuat, serta persaingan politik yang tinggi.
Sebagai langkah antisipasi menuju Pemilu 2029, Umi menawarkan sejumlah strategi pencegahan. Salah satunya adalah menyusun Indeks Kerawanan Politik Uang (IKPU) hingga tingkat desa, kecamatan, dan TPS dengan mempertimbangkan riwayat pelanggaran, tingkat kemiskinan, margin kemenangan, serta tingkat partisipasi pemilih.
Ummi mengingatkan bahwa politik uang pada dasarnya mengikis prinsip kesetaraan politik (political equality) dan mengubah perilaku pemilih dari yang semula berbasis program menjadi berbasis transaksi.
”Berdasarkan hasil kajian International IDEA, praktik vote buying cenderung meningkat ketika kesejahteraan masyarakat rendah, pengawasan lemah, budaya patronase kuat, kompetisi politik ketat, serta biaya politik tinggi,” ungkapnya
Untuk mengantisipasi eskalasi tersebut, Umi Illiyina memaparkan enam strategi pencegahan politik uang yang perlu disiapkan Bawaslu secara bertahap menuju 2029.
”Pertama, pemetaan kerawanan melalui penyusunan Indeks Kerawanan Politik Uang (IKPU) berbasis wilayah, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga tempat pemungutan suara (TPS), dengan mempertimbangkan variabel seperti sejarah pelanggaran, tingkat kemiskinan, margin kemenangan, dan partisipasi pemilih,” tambahnya
Selanjutnya yang kedua, pengawasan berbasis data melalui integrasi multisumber data. ”Hal ini mencakup histori pelanggaran, data lapangan, Sentra Gakkumdu, hingga pemantauan media yang terangkum dalam satu dasbor nasional,” tambahnya
Kemudian yang ketiga menurut Ummi adalah perlunya kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan KPU, PPATK, OJK, Kominfo, Polri, Kejaksaan, perguruan tinggi, hingga media dan komunitas untuk memperkuat deteksi transaksi mencurigakan.
”Selain kolaborasi dengan stakeholder, strategi yang keempat adalah pencegahan berbasis masyarakat melalui transformasi peran pengawas formal menjadi gerakan sosial antipolitik uang, dengan membentuk desa antipolitik uang, kampus pengawasan, sekolah demokrasi, komunitas pemuda, hingga menggandeng influencer demokrasi,” tambahnya
Selanjutnya yang kelima, pemanfaatan kecerdasan buatan untuk media monitoring, deteksi iklan politik tersembunyi, analisis percakapan digital, hingga pemetaan risiko prediktif. ”Tentu dengan catatan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pengawas pemilu,” tambahnya
Masih menurut Ummi, yang keenam, penguatan regulasi yang mencakup perluasan definisi politik uang ke ranah digital, pengaturan endorsement politik oleh influencer, penguatan pelaporan dana kampanye, hingga perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblower).
Lewat kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Nganjuk terdorong untuk memperkuat pengawasan berbasis data melalui integrasi berbagai sumber informasi, mulai dari data pelanggaran, hasil pengawasan lapangan, Sentra Gakkumdu, hingga pemantauan media dalam satu sistem terpadu. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat pencegahan politik uang dan menjaga integritas Pemilu 2029.