Bawaslu Nganjuk Ikuti Diskusi Hukum Seri 3: Tantangan dan Pembelajaran dari Putusan MK Pilkada 2024 di Papua
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Koordinator Divisi beserta Staf Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nganjuk kembali ikuti Diskusi Hukum Selasa Seri#3 oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan tema “ Kajian terhadap regulasi dan pelaksanaan Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 : Perspektif Yuridis dan Empiris Putusan MK RI Nomor : 30/PHPU.GUB-XXIII/2025” secara Daring di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk. Selasa (8/7/2025)
Sambutan pertama disampaikan oleh Dewita Hayu Shinta selaku Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Timur, dalam arahannya perempuan yang biasa dipanggil Bu Sishin ini menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Papua dan tenaga ahli Bawaslu RI yang hadir sebagai Narasumber yang turut berbagi pengalaman terkait pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Papua.
“Diskusi ini sangat penting, mengingat tahapan pencalonan merupakan titik krusial dalam proses pengawasan pemilu/pilkada. Kami juga menghadirkan narasumber dari Papua untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pelaksanaan Pilkada, khususnya di Papua yang memiliki karakteristik unik.” tegasnya.
Beliau juga menjelaskan secara singkat tujuan diadakannya diskusi rutin ini, salah satunya untuk terus mendorong proses berpikir dan belajar di kalangan Bawaslu.
Kegiatan Diskusi menghadirkan 6 (Enam) Narasumber yakni ;
Kurniawan dari Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia
Hardin Halidin Ketua Bawaslu Provinsi Papua
Amandus Situmorang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi Bawaslu Provinsi Papua
Haritje Latuihamallo Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua
Yacob Paisei Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pusdiklat Bawaslu Provinsi Papua
Yofrey Piryamta N. Kebelen Koorinator Divisi Pencegahan, parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Papua
Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Kurniawan Tenaga Ahli Bawaslu RI sebagai narasumber adalah Pembahasan tentang Putusan MK Nomor 304/2025 terkait Pilkada Papua dimana ada 3 pokok dalil dalam permohonan, namun yang utama adalah terkait syarat pencalonan, khususnya surat keterangan tidak pernah dipidana. Sehingga Kasus ini dianggap sebagai masalah administratif sederhana karena calon tidak mengurus persyaratan dengan benar.
“Diharapkan pimpinan Bawaslu Provinsi Papua dapat mengelaborasi lebih lanjut tentang kasus ini” ujar Kurniawan.
Selanjutnya perwakilan Narasumber dari Bawaslu provinsi Papua menjelaskan terkait Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan materi tentang kajian yuridis empiris terkait Putusan MK Nomor 304/PHP.GUB-XIX/2022. Dijelaskan bahwa putusan tersebut terkait perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Papua 2022. Disampaikan pokok permasalahan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 terkait Adanya cacat syarat pencalonan pada pasangan calon nomor urut 1.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh seluruh peserta yang terdiri dari Koordinator Divisi, Kepala Sub Bagian beserta staf secretariat Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Moh. Ariful Anam Koordinator Divisi Hukum dam Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nganjuk menyampaikan sedikit tanggapan untuk diskusi pada pagi hari ini.
"Kegiatan diskusi ini sangat penting untuk memperluas wawasan dan meningkatkan kapasitas pengawasan di tingkat daerah, sehingga proses pemilihan berjalan dengan jujur dan transparan." ungkap Anam.
Penulis : Enthis
Foto : Hana
Editor : Anam