Bawaslu Nganjuk Ikuti Diskusi Hukum Seri #7: Menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilihan Umum Anggota DPD
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Diskusi Hukum secara rutin seri #7 dengan tema "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHP.DPD-XII/2024 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024". Diskusi yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Koordinator Divisi dan Staf Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nganjuk. Selasa (9/9/2025).
Dalam diskusi ini, Dewinta Hayu Shinta, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Timur, menekankan pentingnya "right to vote" (hak memilih) dan "right to be voted" (hak dipilih) dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Beliau juga menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran tentang "masa jeda" yang menimbulkan diskusi panjang di kalangan penyelenggara pemilihan, sehingga berdampak pada pemungutan suara ulang untuk DPD di Sumatera Barat.
“Bawaslu RI bahkan membuat diskusi khusus untuk menafsirkan masa jeda pasca putusan tersebut karena akan menghadapi Pilkada” ujar beliau.
“Semoga melalui diskusi ini kita sebagai Penyelenggara Pemilu selalu konsisten melaksanakan pengawasan dan memastiakn proses pelaksanaan Pemilu tidak boleh ada yang cacat tentunya dengan memegang teguh prinsip-prinsip hukum dan nilai-nilai konstitusional “ tegas Dewinta.
Narasumber dalam kegiatan dihadirkan langsung dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk mengupas tuntas kronologi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terkait pencalonan calon anggota DPD kepada seluruh peserta rapat.
Moh Ariful Anam Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengungkapkan harapannya demi kelancaran pengawasan pemilu selanjutnya.
“Semoga hasil diskusi hari ini dapat meningkatkan integritas dan transparansi dalam proses pemilu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi” ujar Anam.
Penulis dan Foto : Enthis