Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nganjuk Ikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi PDPB, Bahas Kesesuaian Uji Petik dan Form A

Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Bawaslu Nganjuk ikuti Zoom Meeting  Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Senin (3/11/2025)

Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk. Rapat koordinasi ini membahas evaluasi pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dari bulan Juli hingga Oktober. Senin (3/11/2025).

Eka Rahmawati, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, menekankan pentingnya laporan hasil pengawasan (Form A) dan kesesuaian antara surat imbauan dan saran perbaikan di setiap kabupaten/kota.

Dari hasil rekapitulasi Form A Pengawasan Rekap dan Uji Petik, ditemukan bahwa masih terdapat ketidaksinkronan antara hasil uji petik dengan Form A yang diunggah pada Rumah Data Bawaslu. 

Eka Rahmawati memberikan arahan pentingnya singkronisasi Data Uji Petik dan Form A
Eka Rahmawati  berikan arahan dalam Rakor PDPB 

Eka Rahmawati juga menekankan bahwa Form A dapat digunakan sebagai alat untuk menganalisis dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi. Dengan demikian, Bawaslu dapat meningkatkan kualitas pengawasan dan memastikan bahwa proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan berjalan dengan lancar dan akurat.

“Ini penting, karena dengan adanya pengadministrasian yang tepat seperti Form A maka potensi – potensi dugaan pelanggaran administrasi pada Tahapan Uji petik PDPB juga akan terdeteksi” ulas Eka.

Menurut Tanoyo, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Nganjuk akan berupaya selalu tertib dalam hal pengelolaan Data dan Form, dikarenakan apabila terjadi perbedaan signifikan antara data lapangan dan data tertulis dapat menjadi celah bagi terjadinya pelanggaran pemilu, baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana pemilu, seperti manipulasi data pemilih. 

“Uji petik PDPB ini menjadi salah satu langkah yang penting dilakukan, terlebih dimasa non-tahapan. Sebab dari pemuktahiran tersebut merupakan penentu dari jumlah data pemilih sah yang dapat menggunakan hak pilihnya” ulas Tanoyo.

Penulis dan Foto : Enthis