Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nganjuk ikuti Zoom Meeting Review Penanganan Pelanggaran Pidana Pilkada 2024. Fina ; Identifikasi Faktor dan Penyebab Agar Tidak Terulang Lagi

Zoom Meeting Review Penanganan Pelanggaran Pidana

Koordinator Divisi, Kasubbag dan Staf Penanganan Pelanggaran dan Datin ikuti  Zoom Meeting Review Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kamis (3/7/2025)

Nganjuk.bawaslu.go.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan  “Review Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah 2024” secara Daring yang berlangsung di kantor Bawaslu Jawa Timur. Kegiatan diikuti oleh Koordinator Divisi, Kasubbag dan Staf Penanganan Pelanggaran se- Jawa Timur.  Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau dan memperkuat kembali teknis penyelesaian Laporan Penanganan Pelanggaran Pidana selama proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Fina Lutfiana selaku Koordinator Divisi bersama Fathoni Ahmad selaku Kasubbag dan Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengikuti Zoom Meeting sampai selesai. Kamis (3/7/2025)

 Acara dibuka dengan sambutan dari anggota Bawaslu Jawa Timur, Anwar Noris, yang menekankan pentingnya diskusi hukum dalam penanganan pelanggaran pemilu guna meningkatkan penegakan aturan dan integritas proses demokrasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota masing- masing.

“Dengan meninjau kembali laporan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengevaluasi kembali bagaimana teknis penanganan laporan pelanggaran yang telah diambil, sehingga dapat memperbaiki strategi dan prosedur penanganan pelangaran di Pemilu/Pemilihan di masa yang akan datang” pesan Noris.

Dalam Diskusi Review Penanganan Pelanggaran ini diisi oleh 3 (Tiga)  pemateri yakni dari Bawaslu Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto dan  Kabupaten Situbondo.

Pemateri pertama, Bapak Farid Achiyan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Kabupaten Lamongan menyampaikan materi terkait kronologi laporan pelanggaran pidana pemilu terkait kasus perusakan Alat Peraga Kampanye di Lamongan. Beliau juga menjelaskan dasar hukum dan prosedur penanganan kasus tersebut.

Selain itu, Aris Fahrudin Asy’at Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto berbagi pengalaman tentang penindakan pelanggaran pemilu di Kabupaten Mojokerto pada Pilkada 2024 yang berujung pada putusan pidana 1 (satu) bulan penjara dan denda sejumlah uang. 

Pemateri terakhir disampaikan Fitriyanto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin dari Kabupaten Situbondo memaparkan terkait kasus pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Kepala Desa yang secara terbuka menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon melalui media sosial selama masa kampanye.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab oleh peserta dan diakhiri penutup dari Kasubbag Penanganan Pelanggaraan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Ibu Lucia Billem yang menegaskan komitmen Bawaslu dalam menegakkan keadilan dan aturan selama proses Pilkada 2024. 

Menurut Fina Lutfiana selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Nganjuk kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas penyelenggara pemilu dalam memastikan proses demokrasi yang bersih dan berintegritas.

“Dengan mempelajari pelanggaran yang telah terjadi, Bawaslu dapat mengidentifikasi pola dan faktor penyebab pelanggaran, lalu menyusun langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.” tegas Fina.

Penulis dan Foto : Enthis

Editor : Fina