Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nganjuk Kawal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Rapat pleno terbuka TW II 2026

Penerimaan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Kamis (2/7/2026)

Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Nganjuk di Aula Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Nganjuk, Rabu (1/7/2026).

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Nganjuk dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Pengawasan ini bertujuan memastikan tersusunnya data pemilih yang mutakhir, akurat, dan berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Tim pengawasan Bawaslu Kabupaten Nganjuk dipimpin oleh Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Tanoyo, didampingi Kepala Subbagian Pengawasan Wahyu Setyo Utomo beserta jajaran staf.

Turut hadir berbagai instansi eksternal terdiri dari unsur Komando Distrik Militer (Kodim) 0810 Nganjuk, Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk, Dinas Bakesbangpol Nganjuk, Cabdindik Provinsi Jawa Timur Wilayah Nganjuk, Kemenag Nganjuk, dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II-B Nganjuk.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Arfi Musthofa menyampaikan bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Kabupaten Nganjuk ini bukan sekadar menjalankan amanat undang-undang, tetapi merupakan wujud komitmen KPU untuk menjaga keakuratan data pemilih, sehingga pada Pemilu Tahun 2029 mendatang, data pemilih telah mencapai hampir 100 %.

“Setiap triwulan akan terupdate mulai data meninggal dunia (MD), pindah domisili, pemilih pemula dengan memperhatikan saran perbaikan, imbauan dan koordinasi dengan Bawaslu, Dispenduk Capil dan dinas terkait” jelasnya.

Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Ahmad Zam Zami, menjelaskan tahapan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Menurutnya, proses diawali dengan analisis data dari KPU Republik Indonesia yang diteruskan ke tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Tahapan berikutnya meliputi pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas secara langsung kepada pemilih, koordinasi secara berkesinambungan dengan para pemangku kepentingan, khususnya Bawaslu dan Disdukcapil, hingga pelaksanaan rapat pleno terbuka sebagai tahap akhir.

Pada rapat tersebut, KPU Kabupaten Nganjuk memaparkan hasil Perubahan Data Pemilih yang meliputi data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai 2.453 pemilih, potensi pemilih baru mencapai 5.034 pemilih, dan Data yang mengalami perbaikan sejumlah 2.255 data. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Nganjuk pada Triwulan II Tahun 2026 tercatat sebanyak 899.801 pemilih, yang terdiri atas 448.262 pemilih laki-laki dan 451.539 pemilih perempuan, tersebar di 20 kecamatan dan 284 desa/kelurahan.

Tanoyo menjelaskan bahwa dari 24 data pemilih yang sebelumnya menjadi perhatian Bawaslu, masih terdapat satu data yang memerlukan pencocokan dan penelitian secara langsung oleh KPU Kabupaten Nganjuk dengan pengawasan dari Bawaslu guna memastikan validitas data.

"Bawaslu Kabupaten Nganjuk akan terus mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar setiap perubahan data dilakukan secara akurat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kualitas data pemilih semakin baik sebagai bekal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029," pungkasnya.