Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nganjuk Lakukan Uji Petik Data Pemilih di Dua Desa, Pastikan Daftar Pemilih Akurat

Uji Petik di Mlorah

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas beserta Staf Bawaslu Kabupaten Nganjuk Uji Petik PDPB di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso. Senin (27/4/2026)

Nganjuk.bawaslu.go.id –  Dalam upaya memastikan validitas dan keakuratan data pemilih berkelanjutan, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Tanoyo beserta staf melaksanakan pengawasan uji petik di wilayah Desa Mlorah Kecamatan Rejoso dan Desa Ngangkatan Kecamatan Gondang, pada Senin (25/4/2026).

Dalam pelaksanaan uji petik tersebut, Bawaslu Kabupaten Nganjuk melakukan pencermatan terhadap sampel data pemilih aktif serta pemilih baru/pemilih pemula yang tersebar di kedua desa tersebut. Data yang diuji mencakup berbagai kategori pemilih, termasuk pemilih pemula berusia 17 hingga 18 tahun yang akan menjadi bagian dari daftar pemilih pada pemilu mendatang. 

Uji Petik di Gondang
Uji Petik di Desa Ngangkatan, Kecamatan Gondang

Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Nganjuk dalam tetap akurat dan mutakhir sehingga sesuai kondisi faktual di lapangan. Tentunya hal ini dapat melalui koordinasi dan pencocokan data bersama pemerintah desa setempat berdasarkan dokumen serta informasi administrasi kependudukan yang tersedia.

Tanoyo menegaskan bahwa pemilih yang telah meninggal dunia tidak boleh lagi tercantum dalam daftar pemilih, sehingga proses pencermatan dan validasi data harus terus dilakukan secara berkala.

“Kami mengimbau bukan hanya kepada data penduduk yang telah meninggal dunia tapi juga pemilih baru yang belum melakukan perekaman KTP elektronik agar segera melakukan perekaman, sehingga hak pilihnya terdaftar dalam data pemilih” ujarnya.

Ini penting karena hak pilih pemilih baru, terutama pemilih pemula, bisa terdaftar dan tidak hilang pada saat pemilu nanti.

Melalui pengawasan ini, Bawaslu Nganjuk berharap daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar bersih dari data ganda, data pemilih tidak memenuhi syarat, maupun data pemilih yang sudah tidak ada. Dengan begitu, kualitas pemilu di Kabupaten Nganjuk dapat terjaga sejak tahap penyusunan daftar pemilih.